Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret HS, seorang mantan lurah di Pekanbaru oleh Tim Saber Pungli Polda Riau mendapatkan perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh.
Seperti diketahui sebelum menjadi sekretaris camat, HS pernah menjabat sebagai Lurah Kecamatan Sidomulyo Barat pada bulan Februari tahun 2019 hingga Januari 2021. Dan saat menjabat sebagai lurah telah menyelesaikan 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT.
"Dalam penangkapan tersebut dijumpai pertanyaan kenapa Jumaris orang yang meminta tandatangan meminta kepada lurah lama yaitu HS, dan bukan kepada penggantinya atau lurah yang masih menjabat. Kalaupun penomoran sudah diperoleh pada zaman Hs menjabat lurah bukankah nomor itu bisa dihapus," cakap Pangeran dalam rilis yang diterima oleh CAKAPLAH.com, Selasa (16/3/2021).
Lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, praktik ini bisa berakibat terjadi penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan suap menyuap dan bisa jadi keduanya berpotensi terkena sanksi. Baik yang memberi maupun yang diberi.
"Kami juga menyesalkan di tengah pemerintah meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan menjadi perhatian pemerintah dimana pemerintah ingin mempercepat dan memberikan kemudahan dengan tanpa biaya masih dijumpai adanya penyalahgunaan kewenangan seperti diatas," jelasnya.
Lebih jauh Pangeran juga meminta kepada aparat kepolisian agar bisa bersikap adil dan profesional dalam kasus suap menyuap atau kasus pungli dan sejenisnya, dimana polisi tidak hanya menangkap dan melakukan penahanan terhadap penerima suap. Melainkan oknum yang memberikan suap juga harus ditangkap.
"Semoga kepolisian kedepan semakin mendapat hati di masyarakat," tutup anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan ini.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Sekretaris Camat Binawidya, Pekanbaru berinisial HS terkait kasus korupsi kepengurusan tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.
Oknum Sekcam Binawidya Pekanbaru tersebut melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo pada bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, korban yang hendak mengurus kepengurusan surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu, namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pelaku.
"Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk menandatangani surat tanah korban," ucap Syamsul, Senin (15/3/2021).
Korban lalu menyerahkan dana sebesar Rp3 Juta kepada tersangka. Namun, tersangka masih belum menandatangani surat tanah yang diajukan korban, lalu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan kasus korupsi tersebut, Polda Riau berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop yang berisi uang Rp3 Juta dan bertuliskan kepengerusan tanah.
"Jadi tersangka ini melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai Lurah Sidomulyo," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Hukum, Kota Pekanbaru |