Partai Demokrat.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pihak Partai Demokrat kubu pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meyakini hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pasti ditolak oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), karena cacat hukum dan cacat prosedur.
"Jika diperiksa secara objektif, sudah hampir pasti hasil KLB ilegal Deli Serdang sulit untuk diproses, karena cacat hukum dan cacat prosedur," kata Herman Khaeron, Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat.
Herman Khaeron meyakini, Kemenkumham tidak akan mengorbankan integritas dan kredibilitasnya, hanya untuk perkara Partai Demokrat yang direbut oleh kubu Moeldoko tersebut.
"Saya yakin Kemenkumham tidak akan mengorbankan integritas dan kredibilitasnya, dan akan menolaknya," ucapnya.
Lebih jauh Anggota DPR RI ini menegaskan penolakan Kemenkumham terhadap hasil KLB Deli Sersang ini sangat besar, karena perjalanan KLB yang kemudian menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum tidak memenuhi syarat, baik secara Undang-Undang maupun konstitusi partai.
"Karena saya tahu prosesnya, KLB yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan dan konstitusi partai, pasti seluruh produknya juga cacat," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie, mengaku pihaknya telah mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham pada, Senin (15/3/2021) kemarin. Bahkan, Marzuki Alie mengatakan, pihaknya kini menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham, SK tersebut dinilai sudah cukup untuk keabsahan Partai Demokrat versi KLB.