Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Riau optimis keputusan MK akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Indragiri Hulu (Inhu) yang diajukan kandidat yang diusungnya, Rizal-Yoghi.
Sebagaimana diketahui, pokok perkara PHP Pilkada Inhu dengan Nomor Perkara:93/PHP.BUP-XIX/202, akan diputuskan oleh MK pada 22 Maret mendatang.
"Kita sangat optimis. Didukung putusan pengadilan, kan ada 5 kades yang terdakwa, tinggal sudut pandang majelis hakim," kata Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar.
"Setidaknya satu dari dua tuntutan kita, kita yakin, diskualifikasi Pasangan Rezita atau PSU," cakapnya lagi.
Ditanya terkait jika nantinya MK memutuskan hasilnya adalah pemungutan suara ulang (PSU), Markarius tak mau berandai-andai.
"Saat ini kita belum bicara PSU. Yang jelas kami mempersiapkan kemenangan menyanmbut kemenangan diskualifikasi Rezita - Djumaidi," tukasnya.
Sebelumnya, 5 kepala desa dan 1 orang Kadis di Inhu ditetapkan tersangka. Keenam tersangka itu masing-masing berinisial Ris (46) yang juga Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Inhu. Selanjutnya berinisial Sep (26) yang menjabat Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap. Kemudian, SR (32) menjabat sebagai Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.
Selanjutnya, GA (37) menjabat sebagai Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, SU (27) yang juga menjabat sebagai Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Kemudian berinisial RK (32) menjabat sebagai Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim.
Keenam tersangka diproses setelah pelimpahan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu atas dugaan tidak netralitas pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 lalu. Dimana keenam tersangka tersebut mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) yakni nomor urut dua Rezita Meylani Yopi SE-Drs H Junaidi Rachmat MSi.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |