PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) diminta ikut menyelesaikan masalah lahan kebun sawit di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Lahan itu jadi perseteruan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) yang belum terselesaikan.
"Seharusnya, negara lewat KLHK hadir di tengah persoalan ini. Sebab ini merupakan tupoksinya. Bukan malah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Pakar Lingkungan, DR Elviriadi, Jumat (19/3/2021).
Elviriadi mengatakan, DLHK tupoksinya adalah persoalan lahan non hutan, sedangkan lahan kebun sawit yang sedang di persoalkan berada dalam kawasan hutan. "Saya gak tau kok bisa DLHK dilibatkan dalam eksekusi mewakili negara. Sementara seharusnya ini adalah tupoksi dari KLHK. Harusnya KLHK merespon permasalahan ini," tuturnya.
Bagaimana pun, kata Elviriadi, KLHK yang kini dipimpin Siti Nurbaya harus hadir di tengah persoalan ini dengan membawa solusi. "Kita berharap Bupati Pelalawan terpilih mengusulkan ke KLHK untuk mengeluarkan lahan itu dari status hutan atau dikonversi ke perhutanan sosial atau areal Peruntukan lain (Apel). Sehingga tidak ada yang menjadi korban," paparnya.
Sementara terkait keabsahan lahan tersebut, Elviriadi menilai ada dualisme terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, jika aparatur negara baik camat, kelapa desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) maka lahan tersebut sah milik warga (petani).
"SKGR kan diakui negara, sehingga negara harus mempertimbangkan dengan bijaksana. Terlebih lagi, kebun sawit itu sudah menjadi tulang punggung masyarakat. Kecuali kondisinya lahan baru dibuka, sawit baru ditanam dan belum berbuah, bisa lah dilakukan eksekusi," terang Elviriadi.
"Ini masyarakat sudah dimakmurkan oleh kelompok usaha seperti perusahaan-perusahaan ini, maka negara harus hadir dan bijaksana," sambungnya.
Sementara, usaha ratusan warga Desa Gondai, yang melawan eksekusi 3.323 hektare lahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Putusan Nomor 595 K.TUN/2020 itu sudah disampaikan Mahkamah Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru (PTUN). Amar putusan tersebut sudah disampaikan panitera ke penggugat dan tergugat.
Dalam putusan itu tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya. Perusahaan ini mewakili sejumlah koperasi yang didalamnya ada ratusan warga melawan eksekusi yang dilakukan oleh DLHK (tergugat).
Panitera PTUN Pekanbaru, Agustin, menyebut sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat. "Yang saya sampaikan adalah amar putusan, selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," kata Agustin, Kamis (18/3/2021) kemarin.
Agustin menyebut penggugat sudah mengajukan surat permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut. Selanjutnya kedua belah pihak akan dipanggil kalau hakim sudah mengeluarkan surat eksekusi putusan. "Nanti hakim membacakan, apakah eksekusi itu sudah dilaksanakan atau belum," kata Agustin.
Dari petikan putusan yang diterima wartawan, Ketua Majelis Hakim di Mahkamah Agung Dr Irfan Fachruddin membatalkan putusan PTUN Tinggi Medan yang menguatkan putusan PTUN Pekanbaru. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT PSJ," kata Irfan dalam petikan putusan itu.
Petikan amar putusan MA ini juga menyatakan surat dinas untuk eksekusi lahan batal atau tidak sah. Kemudian mewajibkan DLHK mencabut surat tersebut.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan lahan seluas 3.323 hektare itu harus diuji keabsahan perizinan dari kedua pihak dan kepemilikan di pengadilan secara perdata. Selanjutnya, pengalihan kawasan hutan menjadi non hutan harus mengajukan perizinan baru.
Sebagai informasi, eksekusi oleh DLHK Riau dengan menebang sawit milik warga dan PT PSJ berlangsung sejak awal tahun lalu. Penebangan itu mendapat perlawanan dari ratusan warga karena menggantungkan hidup dari sawit bekerjasama dengan PT PSJ.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |