PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama setahun di Indonesia. Selama itu pula sosialisasi protokol kesehatan (Prokes) disampaikan kepada masyarakat.
Namun, masih banyak masyarakat Kota Pekanbaru yang abai dengan protokol kesehatan. Buktinya, masih ada yang kedapatan melanggar saat razia.
Sebanyak 34 warga terjaring dalam razia di Pasar Sail, Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail, Senin (22/3/2031). Mereka dijaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat umum oleh petugas gabungan, Satpol PP Kota Pekanbaru, Polisi dan TNI.
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang mengatakan, ini merupakan razia rutin dalam penerapan protokol kesehatan di tempat umum. Dengan fokus penertiban di pasar tradisional.
"Sasaran utama kita warga yang tidak menggunakan masker. Kita beri sanksi," kata Iwan.
Ia mengungkapkan, razia ini dimulai pukul 10.00 WIB. Sejumlah pengunjung pasar dan pedagang pasar didapati masih abai dalam menjalankan protokol kesehatan.
Alhasil sebanyak 34 orang pelanggar terjaring dengan rincian, sembilan orang dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sampah. Lalu empat orang pelanggar diminta membuat surat pernyataan, dan 21 orang lainnya diberikan sanksi teguran lisan.
Razia yang dilakukan petugas gabungan, mengacu pada Peraturan Walikota (Perwako) no.130 Tahun 2020, tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Kita imbau masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Karena covid ini masih ada," jelasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |