PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Khambarialdi membantah jika dirinya diperiksa menjadi saksi oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait perkara dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pekanbaru.
"Tidak benar kalau saya diperiksa bersama staf di Polda atas dugaan Pungli pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)," kata Khambarialdi kepada Cakaplah.com, Selasa (13/6/2017).
Dikatakan Khambarialdi, tidak ada kaitannya dugaan perkara pungli IUJK di Dinas PUPR dengan Bagian Umum Setdako Pekanbaru. "Tak ada kaitannya. Jadi kenapa mesti diperiksa di Disreskrimsus Polda Riau. Tak benar itu," ujarnya membantah.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut sesuai petunjuk jaksa atau P19 yang diberikan pada penyidik. "Ada penambahan dua orang saksi yang diperiksa," ujar Guntur, di Pekanbaru, Selasa (13/6/2017).
Menurut Guntur, dua saksi itu adalah Kabag Umum Pemko Pekanbaru, berinisial Kh, dan seorang stafnya. Kedua saksi ini dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (12/6/2017).
Sebelumnya, penyidik sudah meminta keterangan tujuh orang saksi, termasuk Kepala Dinas PU Pekanbaru, Zulkifli, dan Pj Kabid Jasa Konstruksi, Tuswan. Dalam kasus ini, tiga orang Tenaga Harian Lepas (THL) telah jadi tersangka, yakni SA, MH dan Ma.
Ketiga tersangka tertangkap tangan melakukan Pungli di Dinas PU Pekanbaru dengan barang bukti Rp10,4 juta, Senin (10/4/2017) sekitar pukul 14.20 WIB.
Sejauh ini, penyidik masih mendalami kemana aliran dana tersebut diberikan tersangka. Kepada penyidik, para tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2016 lalu.