Ilustrasi. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
|
(CAKAPLAH) - Komisi II DPR RI mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil untuk menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
Hal tersebut mencuat saat Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Sofyan, Senin (22/3). Awalnya, Komisi II DPR sempat melontarkan kesimpulan rapat kerja soal penerapan sertifikat elektronik. Dalam kesimpulan itu, disebutkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menunda penerapan sertifikat elektronik.
"Komisi II DPR dan Menteri ATR/BPN sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat," demikian bunyi salah satu kesimpulan raker itu yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/3).
Namun, kesimpulan tersebut belum disahkan. Doli mengatakan komisinya bersama Sofyan sepakat untuk melanjutkan raker pada Selasa (23/3).
"Masih dilanjutkan besok (hari ini, red)," katanya saat dikonfirmasi.
Dalam raker itu, sejumlah anggota Komisi II DPR tegas meminta Sofyan untuk menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Heru Sudjatmoko meminta Sofyan menunda penerapan program sertifikat tanah elektronik sampai mampu menyelesaikan masalah yang ada di dalam Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Sertipikat Elektronik.
"Saya mohon dan menggarisbawahi, program sertifikat elektronik ditunda dulu sampai clear, jangan sampai timbul kegaduhan dan merugikan kita semua," kata Heru.
Ia mengaku mendukung pemerintah menerapkan program sertifikat tanah elektronik. Namun, menurutnya, pemerintah harus menyelesaikan masalah di regulasi yang telah diterbitkan lebih dahulu.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Pemerintahan |