Ilustrasi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Fraksi PPP DPR RI mengusulkan revisi UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait pasal yang dinilai multitafsir, yang dapat ditafsirkan sesuai keinginan dari aparat penegak hukum atau disebut 'pasal karet', seperti berkaitan dengan pornografi, Hoax dan SARA. PPP meminta pasal itu dirumuskan ulang.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III Fraksi PPP DPR, Arsul Sani. Ditegaskannya, 'pasal karet' yang ditemukan di pasal 27 dan 28 UU ITE itu pada revisinya dinilai perlu untuk ditambahkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum.
"Kalau dilakukan revisi UU ITE maka Pasal 27, 28, dan beberapa pasal lain bukan dihapus total tetapi dirumuskan ulang. Selanjutnya perlu dimasukkan pula prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses penegakan hukum dengan menggunakan UU ITE," ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan alasan kenapa pasal-pasal tersebut tidak dihapus total, karena faktanya saat ini ruang media sosial masih banyak dipergunakan untuk menyebarkan hoaks.
Mengutip dari salinan UU ITE, pasal yang dianggap karet oleh sejumlah pihak itu berisi sebagai berikut:
Pasal 27:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
01
02
03
04
05
Indeks Berita