SIAK (CAKAPLAH) - Warga yang memiliki kebun sawit di sekitar Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Kecamatan Mempura memberi somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Kabupaten Siak soal limbah air yang menggenangi kebun mereka.
Hal itu disampaikan warga dalam hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Siak bersama Dinas PU Tarukim, Selasa (23/3/2021).
Warga tersebut menuntut kepada Dinas PU Tarukim dengan tiga tuntutan. Pertama, segera memperbaiki saluran drainase limbah SPAM sehingga tidak mencemari dan merusak ekosistem lingkungan di kebun milik mereka.
Kedua, memberikan ganti rugi dan pemulihan terhadap tanaman kelapa sawit yang telah mati baik materil maupun inmateril.
Ketiga memastikan air limbah SPAM telah dikelola sampai ke tingkat yang memenuhi baku mutu limbah, lingkungan, air, tanah dan udara, sehingga tidak berbahaya saat pembuangan limbah mengarah ke sungai Mempura.
"Beberapa tahun terakhir hasil panen sawit kami yang digenangi limbah SPAM jauh merosot. Sebelumnya kami bisa memanen sawit 2 hektare sebanyak 2 ton, kini hanya tinggal 400 Kg. Kalau hasil panen sawit kami normal, tak mungkin kami ributkan, kami butuh air juga kok," kata Irhamsyah Purba sebagai perwakilan warga yang memiliki kebun sawit di sekitar SPAM Mempura.
Irhamsyah mengaku, limbah SPAM berupa lumpur yang meluber ke kebun-kebun warga itu disebabkan drainase yang ada tidak tertampung lagi.
"Lumpur air itu mengganggu, karena pori-pori tanah itu tertutup, sehingga imbasnya ke sawit kami, sawit jadi menguning hingga hasil panen jauh merosot," ujar Irham.
Sementara itu, Kepala Dinas PU Tarukim Siak, Irving Kahar Arifin mengatakan sejauh ini pihaknya tidak mau menyusahkan masyarakat. Terkait persoalan itu, ia mengaku dapat laporan dari bawahannya bahwa pihaknya sudah berupaya untuk menggali lumpur dari limbah tersebut, namun kendala di lapangan tanah masyarakat tidak boleh dilalui alat.
"Kemudian terkait limbah itu membahayakan sungai, kami lebih senang ada pengujian di laboratorium, biar jelas dan tidak mengambang," kata Irving.
Irving mengatakan, jika sudah ada hasil laboratorium mengatakan air limbah itu membahayakan, maka pihaknya akan membuat kolam limbah di 14 SPAM yang ada di Kabupaten Siak.
"Jangan katanya saja, kalau hasil lab itu membahayakan kami siap membuat kolam," ujarnya.
Sementara untuk permintaan warga menggali lumpur di sana. Dinas PU Tarukim meminta masyarakat untuk memperbolehkan alat berat masuk melewati lahan kebun milik warga tersebut.
Menanggapi persoalan itu, ketua DPRD Siak Azmi yang juga mendampingi Komisi III mengatakan pihak Dinas PU Tarukim Siak diminta untuk memperbaiki saluran drainase sehingga limbah tersebut tidak meluber ke kebun warga.
"Kemudian tuntutan kedua, terkait persoalan ganti rugi, itu belum bisa disampaikan. Sebab, itu harus ada kajian lebih lanjut," kata Azmi.
Azmi mengatakan, DPRD Siak akan mengirim surat rekomendasi ke dinas pertanian untuk melakukan penelitian, apakah lumpur yang menggenangi kebun warga itu membahayakan bagi tanaman atau tidak. Kemudian, Azmi juga meminta dinas PU Tarukim Siak untuk tidak membuang limbah tersebut ke sungai Siak.
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Siak bersama Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak dengan warga pemilik kebun sawit terkait limbah SPAM di Kecamatan Mempura
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |