JAKARTA (CAKAPLAH) - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini menjadi terdakwa kasus kerumunan dan pelanggaran karantina kesehatan, meluapkan tekanan yang dialaminya dan keluarganya.
Seluruh Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya dan keluarga dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan belum ada kepastian kapan dibuka.
Hal itu disampaikan HRS kepada Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa, dalam perdebatan sidang Selasa (23/3/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam curhatannya, HRS mengaku, sangat tertekan saat ini.
"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan. Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," ujarnya dengan kemarahan, serta penolakan untuk disidangkan secara online.
Sebelumnya, terhitung sejak 30 Desember 2020 lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan dana milik Front Pembela Islam (FPI) sebesar Rp 440 juta. Dimana dana itu terdapat pada 25 rekening dari 59 rekening bank milik FPI yang diblokir. Uang tersebut keseluruhannya diklaim bersumber dari umat.
Uang Rp 440 juta tersebut saat ini tak bisa ditarik dari rekening karena diblokir PPATK. Hal itu sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana pencucian uang atau lainnya.
“Dari 59 rekening yang diblokir itu, 25 rekening diantaranya tersimpan dana sebanyak Rp 440 juta yang kini dibekukan,” kata Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, Kamis (7/01/2021).
Sementara itu, mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman mengomentari tindakan dari PPATK yang melakukan pembekuan rekening pasca pembubaran oleh pemerintah sebagai perbuatan zalim kepada FPI. Selain itu Munarman juga membantah isu bahwa uang yang ada di rekening FPI adalah hasil tindak pidana.
"Pembekuan dana di rekening FPI itu adalah perbuatan zalim. Itu semua uang umat," pukas Munarman dalam keterangan tertulisnya.
Dia menegaskan uang yang ada di rekening FPI merupakan hasil kumpulan dari para simpatisan dan anggota FPI.
"Itu semua uang Front Pembela Islam berasal dari umat. Tuduhan uang berasal dari tindak pidana adalah tuduhan kepada organisasi yang sudah almarhum yang tidak bisa membela diri," ujar Munarman.