Ilustrasi pajak.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa pelaku usaha di Kota Pekanbaru enggan membayarkan pajak pelanggan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Mulai dari pelaku usaha restoran, hotel dan tempat hiburan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin menjelaskan pelaku usaha seringkali merasa, pajak pelanggan yang dikumpulkannya adalah milik perusahaan. Padahal, pajak pelanggan, yaitu pajak pertambahan nilai (Ppn) sebesar 10 persen yang dipungut dari konsumen, harus masuk ke kas daerah.
"Wajib pajak ini sebenarnya adalah mitra kita, untuk membantu mengumpulkan pajak dan menyetorkan kepada kita," kata Zulhelmi, Rabu (24/3/2021).
Tetapi, lanjutnya, seringkali pelaku usaha ini merasa bahwa pajak tersebut adalah miliknya. Ia mengungkap, ada sekitar 200 wajib pajak restoran dan terdapat empat wajib pajak hotel yang tidak membayarkan pajak pelanggan tersebut.
"Nilainya sendiri bisa mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, Bapenda masih melakukan upaya persuasif bagi pelaku usaha atau wajib pajak yang belum menyetorkan kewajiban. Bapenda juga melakukan penempelan stiker tanda belum membayar pajak.
"Kita tempelkan di restoran, hotel atau tempat-tempat yang belum bayar pajak tersebut," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |