Anggota Komisi III Fraksi PPP DPR, Arsul Sani.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Anggota Komisi III Fraksi PPP DPR, Arsul Sani, mempertanyakan tidak adanya tindak lanjut hukum atas aksi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait pemblokiran 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.
Sehingga PPATK dinilai sebagai tingkah ikut-ikutan semata yang terkesan hanya mencari muka kepada pemerintah. Karena tindakan PPATK itu terkesan dilakukan bukan atas dasar kewajiban hukum.
"Saya tidak tahu persis apakah ini sebuah kewajiban hukum atau karena ini ikut-ikutan saja," ujar Arsul kepada Kepala PPATK Dian Ediana Rae, dalam rapat Komisi III bersama PPATK, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, tindakan PPATK itu lebih menjurus kepada aksi ikut-ikutan karena mengingat FPI merupakan kelompok yang secara berseberangan politik dengan pemerintah.
"Karena FPI ini kelompok yang katakanlah secara positioning politiknya berseberangan dengan pemerintah, maka kemudian PPATK sebagai bagian dari atau lembaga yang ada dalam rumpun kekuasaan pemerintahan juga ikut merasa perlu, juga ikut-ikutan untuk men-disclose banyak hal terkait dengan FPI," jelasnya.
Pernyataan itu ditegaskannya, dengan membandingkan kasus FPI dengan kasus lainnya yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. Namun sayangnya PPATK tidak melakukan tindakan yang sama sebagaimana dilakukan terhadap FPI sebagai ormas yang telah dilarang pemerintah.
"Padahal pada kasus, misalnya, Jiwasraya, Asabri, PPATK tidak melakukan hal yang sama. Ini jadi concern kami Pak, terus terang. Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut juga dengan yang ada di pemerintahan atau yang pernah ada di pemerintahan atau bahkan yang ada di dunia politik," tegasnya.