Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masalah sengketa lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terus berlanjut.
Selain masalah eksekusi, kini Polda Riau mengusut PT Peputra Supra Jaya (PSJ) atas dugaan penyerobotan lahan.
Laporan disampaikan oleh PT Nusa Wana Raya (NWR) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau pada 16 Maret 2021.
"Laporan kami pelajari dan lakukan penyelidikan," ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (24/3/2021).
Dari penyelidikan, diketahui sejarah awal lahan tersebut, pada 1995, PT PSJ melakukan penanaman kelapa sawit di Desa Pangkalan Gondai. Penanaman dilakukan atas izin dari kepala daerah. Namun, dalam prosesnya, Kementerian Kehutanan mengeluarkan izin atas kawasan hutan terhadap PT Siak. Selanjutnya, izin diambil-alih oleh PT NWR.
Pada 2017, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Diketahui, PT PSJ diduga melakukan usaha perkebunan tanpa izin. Perkara bergulir hingga ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan MA PT PSJ dinyatakan bersalah dan dihukum membayar didenda Rp5 miliar," kata Teddy didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
Selain itu, pada 2020, Kementerian Kehutanan melakukan eksekusi terhadap 3.323 hektare lahan yang dikuasai PT PSJ. Pengamanan eksekusi dilakukan Polda Riau. Dari eksekusi itu, berhasil disita sekitar 2.000 hektare lahan. Sementara 1.323 haktare lain belum dieksekusi karena ada perlawanan dari masyarakat hingga eksekusi dihentikan.
Sisa lahan tersebut masih dikuasai oleh PT PSJ. Lahan dikelola bekerjasama dengan Koperasi Gondai Bersama dan Koperasi Sri Gemilang Saksi.
"Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Riau telah memeriksa 29 saksi. Terdiri dari pihak koperasi, dan pihak PT PSJ," kata Teddy.
Polda Riau juga menemukan kalau lahan 1.323 hektare yang belum dieksekusi tenyata tidak seluruhnya dikelola masyarakat tempatan. Hanya sekitar 100 warga tempatan memiliki lahan di sana.
"Yang memiliki lahan sekitar 100 orang, kalau miliki 2 atau 3 hektare berarti ada 1000 hektare dikuasai pihak dari luar, bukan petani setempat. Berdasarkan data kita, sebagian besar dimiliki pengusaha dari luar Riau, seperti Medan," jelas Teddy.
Tim Polda Riau, kata Teddy, sudah turun ke lapangan, dan menemukan ada truk melakukan pengambilan sawit di lokasi, yang berada di kawanan 2.323 hektare. Padahal lahan itu berdasarkan putusan MA dikembalikan ke KLHK atau negara.
"Pasca itu, PT PSJ masih berusaha memiliki dengan cara mewajibkan semua TBS berasal di lokasi disetorkan ke PT PSJ. Dari hasil yang harus dimiliki kelompok tani di areal 1.323 hektare, Koperasi Gondai Bersama kuasai 845 hektate. Setiap hasil penen PT PSJ melakukan pemotongannya 33 persen dan 67 persen untuk masyarakat.
Kemudian Koperasi Sri Gumala Sakti menguasai 236 hektate. Dari 100 persen dipotong Hutan Jangka Panjang (HJP) sebesar 13 persen dan 2 persen fee manajemen.
"Meski sejak putusan MA dinyatakan mereka bersalah tapi mereka tetap melakukan potongan pada masyarakat terkait hasil panen di lahan bermasalah," kata Teddy.
Akibat perbuatan itu, PT PSJ akan dijerat dengan Pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 216 , Pasal 480 KUHP.
"Kami juga akan tindaklanjut UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Teddy.
Penyidik masih melakukan pendalaman. "Kita terus lakukanlah pendalaman terkait tindak pidana terjadi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tentukan tersangka," pungkas Teddy.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Pelalawan |