Tiang reklame di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya di atas pos polisi Gurindam 2 Pekanbaru yang tak kunjung dipotong Satpol PP Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa bando dan tiang reklame ilegal di Kota Pekanbaru masih banyak berdiri. Termasuk tiang reklame di depan Pos Gurindam 2 Jalan Jenderal Sudirman.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Menanggapi itu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT meminta Satpol PP Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan instansi terkait seperti DPMPTSP dan Bapenda. Ia menegaskan, Satpol PP harus menyelesaikan persoalan itu, terutama di jalan protokol.
"Terkait bando, coba berkoordinasi dengan dinas perizinan dan juga Bapenda. Terutama selesaikan di jalan-jalan protokol. Untuk penindakannya, segera, terutama jalan protokol," tegas Walikota, Jumat (26/3/2021).
Baca: Yang Lain Dipotong, Tapi Papan Reklame di Atas Pos Polisi Pekanbaru Ini Masih Berdiri
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang saat dikonfirmasi mengatakan, alasan tiang reklame di Pos Gurindam 2 belum dipotong lantaran menunggu izin tayang reklame habis.
"Informasi kita mendapatkan data itu mereka membayar pajak reklame. Kita masih menunggu dulu. Kita kaji nanti dari evaluasi pihak Bapenda seberapa lama izin tayangnya itu," jelasnya.
Disinggung soal enam tiang ilegal yang sudah dipotong beberapa waktu lalu, Iwan beralasan ada kabel listrik di atas tiang reklame Pos Gurindam 2. Ia menyebut bisa membahayakan petugas jika dipaksakan.
"Kemarin ada saluran listrik. Waktu dipotong kan kalau membahayakan petugas gimana. Kan kita tunggu dulu. Memutus listrik itu kan ada prosedurnya juga," jelasnya.
Selain itu, kata Iwan, pemilik juga menyebut memiliki izin pendirian tiang. "Kemarin mereka mengatakan bahwa mereka punya izin. Itu yang kita tunggu izinnya itu mana," kata dia.
Sedangkan pajak reklame, Ia memastikan sudah mendapatkan izin tayang dari Bapenda. Biasanya, kata dia, untuk tayang iklan atau pajak reklame berlaku selama tiga bulan.
"Pajak reklamenya itu sudah jelas, kemarin memang dikasih ke kita bahwa mereka sudah bayar. Izin reklame biasanya pertiga bulan. Mereka sudah bayar untuk tiga bulan ke depan. Nah gimana nanti apakah kita dituntut bayar pajak yang sudah mereka bayarkan. Tentu kita evaluasi juga," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |