MERANTI (CAKAPLAH) - Selama melaksanakan Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari belasan kasus ini, diamankan sebanyak 18 orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Kompol Nipwin Bonar Hutabarat SE Ak MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darmanto SH dan Kasubbag Humas AKP H Marianto Efendi, Jumat (26/3/2021).
Kata Bonar, dalam rentang waktu 3 pekan saat melaksanakan operasi antik dari 18 Februari hingga 11 Maret, mereka berhasil mengungkapkan 12 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari belasan kasus narkoba ini, telah diamankan sebanyak 18 orang tersangka dan dua diantaranya perempuan.
"Jumlah tersangka ada 18 orang. Dua orang diantaranya perempuan, dan satu orang anak di bawah umur," kata Nipwin saat konferensi pers di ruang Rupama Mako Polres Jalan Raya Gogok Darussalam.
Operasi antik yang melibatkan Polsek jajaran berhasil mengamankan 99,54 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kristal haram itu diamankan dari para tersangka. "Untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21," bebernya.
Kasat Res Narkoba Iptu Darmanto menambahkan, peran para tersangka yang diamankan rata-rata adalah kurir dan pengedar. "Para tersangka akan dikenakan pasal 112, 114, atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," bebernya.
Kasat menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memburu penyalahgunaan narkotika, meskipun tidak lewat operasi resmi. Untuk itu, ia berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu dalam memberikan informasi tentang peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Kepulauan Meranti.
"Semoga setelah operasi pekat ini situasi Kabupaten Kepulauan Meranti bisa semakin kondusif, apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19," harapnya.***
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |