PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu), Hayin Suhikto, mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hayin tidak terima divonis 5 tahun penjara atas dugaan pemerasan puluhan kepala sekolah di Inhu.
Selain vonis 5 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukum Hayin membayar denda Rp200 juta. Denda itu dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 3 bulan.
Hayin terbukti melanggar Pasal 23 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman terhadap Hayin melambung dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. JPU menuntut Hayin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan kurungan badan.
"Terdakwa Hayin Suhikto mengajukan banding atas vonis majelis hakim," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, Jumat (26/3/2021).
Tidak hanya Hayin, dua bawahannya yang didakwa terlibat pemerasan juga mengajukan banding, yakni Ostar Alpansari selaku mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu dan Rionald Febri Rinaldo selaku mantan Kasubsi Barang Rampasan di Kejari Inhu.
Ostar dan Riona juga divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU, yakni 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta atau atau subsider 3 bulan kurungan badan. Sebelum JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta atau diganti kurungan badan selama 1 bulan.
Rosdiana mengatakan, dengan adanya pernyataan banding, pihaknya menunggu memori banding dari para terdakwa. Sementara untuk JPU, diminta untuk menyiapkan memori kontra banding untuk para terdakwa.
"Pernyataan banding kan sudah. Kita saat ini menunggu memori banding dan memori kontra banding dari kedua belah pihak (terdakwa dan JPU) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jelas Rosdiana.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, ketiga terdakwa didugaan melakukan pemerasan terhadap kepala SMP negeri di Inhu, Kamis (10/12/2020). Para terdakwa didakwa melakukan pemerasan Rp1,5 miliar.
Dijelaskan, perbuatan para terdakwa terjadi pada bulan Mei 2019 sampai dengan Juni 2020 lalu. Hayin menerima uang Rp 769.092.000, Ostar menerima Rp275 juta dan satu unit iPhone X sedangkan terdakwa Rionald menerima uang Rp115 juta.
"Seluruh dana diterima Rp1.505.000.000,. Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terdakwa selaku penyelenggara negara," kata JPU.
Uang itu berasal dari 61 kepala SMP negeri di Inhu. Penerimaan uang itu berawal ketika kepala SMP itu menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2016 hingga 2018. Ada laporan pengelolaan dana diduga diselewengkan.
Bukannya melakukan penyelidikan, dan pelaksanaan tugas sesuai prosedur yang berlaku terhadap adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana BOS itu, para terdakwa justru meminta uang kepada para kepala SMP agar kasus tidak dilanjutkan.
Tindakan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Pasal 10 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, Pasal 4 angka 1 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 huruf d, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tanggal 12 Juli 2007 perihal Kode Etik Perilaku Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI,
Terdakwa juga melanggar Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
"Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas," tutur JPU.***
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |