Besaran TPP di Dinas PUPR setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai dari Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.
Besaran TPP di Dinas Perkim setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai dari Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.
Besaran TPP di DLHK setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp6,4 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,9 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.
Besaran TPP di Dishub setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp22 juta, Sekretaris mendapatkan Rp13 juta, Kepala Bidang mencapai Rp9 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian/Unit mencapai Rp6,4 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,3 juta sampai Rp11 juta dan pelaksana Rp1,4 juta sampai Rp4 juta.
Besaran TPP di Disnaker setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Disketapang setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp4,8, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Diskominfo setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dinas Pertanahan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dinas Perpustakaan dan Arsip setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Distalduk-KB setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dinas Koperasi dan UMKM setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dispora setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Disbudpar setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Kesbangpol setelah dikalkulasikan, Kepala Badan, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Bidang/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dinas Pertanian dan Perikanan setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp4,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp2,9 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Dinas Perdagangan dan Perindustrian setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp4,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Badan Pendapatan setelah dikalkulasikan, Kepala Badan, mendapatkan Rp14 juta, Sekretaris mendapatkan Rp8,9 juta, Kepala Bidang mencapai Rp5,3 juta, Kepala Bidang/Sub Bagian mencapai Rp3,2 juta, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mencapai Rp2,8 juta, fungsional bervariasi dari Rp1,9 juta sampai Rp5,5 juta dan pelaksana Rp665.166 sampai Rp2,2 juta.
Besaran TPP di Dinas Sosial setelah dikalkulasikan, Kepala Dinas, mendapatkan Rp20 juta, Sekretaris mendapatkan Rp12,4 juta, Kepala Bidang mencapai Rp8,5 juta, Kepala Seksi/Sub Bagian mencapai Rp5,6 juta, fungsional bervariasi dari Rp2,9 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Kecamatan setelah dikalkulasikan, Camat, mendapatkan Rp15,2 juta, Sekretaris Camat mendapatkan Rp9,6 juta, Lurah mencapai Rp8,4 juta, Seklur/Kepala Seksi/Sub Bagian bervariasi mulai dari Rp4,8 sampai Rp6 juta, fungsional bervariasi dari Rp3,4 juta sampai Rp9,6 juta dan pelaksana Rp1,3 juta sampai Rp3,4 juta.
Besaran TPP di Kelompok Pengelola Keuangan Daerah, belanja langsung diatas Rp50 miliar PPK SKPD sebesar Rp1,3 juta, Bendahara Pengeluaran sebesar Rp974.089, Bendahara Penerimaan sebesar Rp859.490, Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp687.592, Bendahara Penerimaan Pembantu sebesar Rp572.994, Pembantu Bendahara Pengeluaran sebesar Rp497.925, Pembantu Bendahara Penerimaan sebesar Rp398.340.
Belanja langsung dibawah Rp50 miliar PPK SKPD sebesar Rp1,2 juta, Bendahara Pengeluaran sebesar Rp859.490, Bendahara Penerimaan sebesar Rp859.490, Bendahara Pengeluaran Pembantu sebesar Rp572.994, Bendahara Penerimaan Pembantu sebesar Rp572.994, Pembantu Bendahara Pengeluaran sebesar Rp398.340, Pembantu Bendahara Penerimaan sebesar Rp398.340.
Besaran TPP Berdasarkan Kelompok Kerja pada kelompok Pengelola Asset Daerah, nilai aset diatas Rp50 miliar, pengurus barang sebesar Rp1,1 juta, pengurus barang pembantu, Rp859.490, pembantu pengurus barang sebesar Rp597.510, nilai asset dibawah Rp50 miliar, pengurus barang Rp974.089, pengurus barang pembantu, Rp687.592, pembantu pengurus barang sebesar Rp497.925.
Besaran TPP di Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa, Esselon IIIa sebesar Rp4,1 juta, Esselon IVa sebesar Rp2,8 juta, Pelaksana (Pokja Pemilihan), Rp7,7 juta, Pelaksana (Admin LPSE) sebesar Rp4 juta, Pelaksana (Pendukung UKPBJ) sebesar Rp4 juta.
Besaran TPP Jabatan Guru, Pengawas Sekolah, Pemong Belajar, Penilik, Tata Usaha dan Penjaga Sekolah, Jabatan Fungsional Memiliki Sertifikasi Pengawas, Pamong, Penilik dan Guru Golongan II, III dan IV mulai dari Rp550.000 sampai Rp650.000, Jabatan Fungsional Tidak Memiliki Sertifikasi Pengawas, Pamong, Penilik dan Guru Golongan II, III dan IV mulai dari Rp1,5 juta sampai Rp2 juta, Tata Usaha dan Penjaga Sekolah Golongan I, II dan III mulai dari Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta dan Kepala Sekolah sebesar Rp1 juta.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |