PEKANBARU (CAKAPLAH) - Terhitung 1 Januari 2020 hingga Maret 2021, sedikitnya enam kapal pencuri ikan di perairan Riau berhasil ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.
Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, enam kapal pencuri ikan tersebut empat diantaranya berbendera Malaysia dan dua lainnya berbendera Indonesia.
"Dua tahun terakhir ini, total sudah ada enam kapal pencuri ikan yang kita ditangkap bersama Bakamla. Empat kapal merupakan Kapal Ikan Asing (KIA) asal Malaysia dan dua kapal Indonesia," terangnya.
Sedangkan lokasi penangkapan kapal-kapal pencuri ikan tersebut, sebut Herman, berada di sekitar perairan Selat-Malaka, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Herman menjelaskan, kapal berbendera Indonesia yang ditangkap tersebut, mereka melakukan pelanggaran yakni menggunakan jaring pukat harimau. Padahal alat tersebut sudah jelas dilarang untuk digunakan.
"Jadi mereka menggunakan pukat harimau, karena itu langsung ditangkap. Kalau untuk empat kapal asal Malaysia, sudah jelas melanggar batas negara," ujarnya.
Lebih lanjut Herman menyampaikan, belakangan ini memang kerap ditemukan kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perain Indonesia yakni di sekitar Pulau Jemur dan Pulau Arua.
"Mereka mencuri ikan karena perairan Bagansiapiapi, Rokan Hilir menjadi salah satu sentra penghasil ikan laut, karena di sana potensi ikan cukup banyak," terangnya.
Karena itu, pihaknya bersama Bakamla akan terus melakukan patroli untuk mengantisipasi pencurian ikan tersebut.
"Setidaknya dengan kita rutin patroli, kapal asing takut masuk wilayah kita. Dengan begitu pencurian ikan bisa kita antisipasi," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita