Dalam dakwaannya JPU KPK menyebut, terdakwa Adnan selaku PPK pembangunan Jembatan Waterfront City tahun anggaran 2015-2016, bersama-sama dengan Jefry Noer selaku Bupati Kampar 2011-2016, Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas PU Kampar, dan I Ketut (dilakukan penuntutan secara terpisah), serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing perusahaan BUMN tersebut, telah atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.
Adnan memerintahkan konsultan perencana untuk memberikan dokumen Enginer Estimate (EE) dan DED kepada PT Wika. Hal ini, guna mempermudah perusahaan tersebut untuk memenangkan lelang, dengan menyusun harga perkiraan sementara (HPS) merujuk pada EE.
Kemudian, Jefry Noer meminta kepada saksi Chairussyah selaku Kadis Bina Marga dan Pengairan Kampar, untuk membuat desain jembatan Bangkinang Water Front City, yang akan menjadi ikon Kabupaten Kampar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, saksi Muhammad Katim selaku PPK pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Tahun 2012, melakukan proses lelang.
Hal itu guna mencari konsultan perencana untuk membuat desain dan perencanaan pekerjaan pembangunan jembatan Water Front City. Hasil lelang, CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta.
Perusahaan itu, hanya dipinjam benderanya saja sedangkan yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah saksi Tantias Wiliyanti, yang kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan tersebut.
Pada awal tahun 2013, saksi Chairussyah mengajukan anggaran untuk pekerjaan pembangunan jembatan Water Front City kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Jefry Noer, dengan nilai anggaran yang diajukan sebesar Rp117.000.000.000,00. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana sebesar Rp17 miliar.
Atas kekurangan ini, Jefry Noer mengusulkan dana sharing dengan komposisi dari anggaran APBD Pemprov Riau sebesar 60 persen dan dari APBD Pemkab Kampar sebesar 40 persen. Adapun tindak lanjut atas persetujuan anggaran Rp17 miliar itu, terdakwa Adnan lalu menghubungi saksi Lilik Sugijono sekitar awal tahun 2013. Kemudian, terdakwa Adnan melakukan pertemuan di pertemuan di Hotel Amoz Cozy, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan ini, hadir saksi Lilik Sugijono, Josia Irwan Rastandi, Tantias Wiliyanti dan Jawani. Sedangkan terdakwa Adnan saat itu bersama Chairussyah dan Fahrizal Effendi, pihak Pemkab Kampar, serta terdakwa I Ketut Suarbawa, yang mewakili PT Wika.
Dalam pertemuan ini, dibahas pekerjaan perencanaan pembangunan jembatan, setelah disetujuinya anggaran sebesar Rp17 miliar. "Terdakwa Adnan meminta Lilik Sugijono memaparkan item pekerjaan apa yang bisa dilaksanakan dengan anggaran tersebut. Terdakwa Adnan juga meminta kepada Lilik Sugijono untuk membuat EE serta mengirimkan softcopy file-file terkait perencanaan pembangunan proyek tersebut kepada terdakwa I Ketut Suarbawa," ucapnya.
Selanjutnya, dilakukan proses lelang pembangunan jembatan itu. Dari proses tersebut, PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013.
Pada tanggal 1 Oktober 2013, terdakwa Adnan selaku PPK dan terdakwa I Ketut Suarbawa mewakili perusahaan selaku pelaksana pekerjaan menandatangani kontrak paket pekerjaan.
Adapun nilai kontraknya, sebesar Rp15.198.470.500,00, dengan ruang lingkup pekerjaan adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile). Ternyata PT Wika itu bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran telah disesuaikan dengan EE yang dikirimkan oleh saksi Lilik Sugijono kepada terdakwa I Ketut Suarbawa sebelumnya.
Namun, pelaksanaan pembangunan Tahap I jembatan terkendala karena permasalahan lahan belum dapat dibebaskan, kondisi sosial politis warga di sekitar lokasi pekerjaan, dan adanya penambahan item pekerjaan sebagaimana permintaan pihak konsultan perencana.
Pada 20 Desember 2013, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa menandatangani Addendum Kontrak I, dengan perubahan beberapa item dalam kontrak. Beberapa item yang berubah itu yakni harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan. Proyek infrastuktur ini sempat terhenti selama setahun, dan dilanjutkan kembali pada tahun 2015-2016 dengan nilai pagu anggaran Rp131 miliar.
Pada awal proses pelaksanaan pelelangan bulan Maret 2015 bertempat lantai 5 Hotel Tiga Dara Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, saksi Indra Pomi dipanggil oleh Bupati Kampar Jefry Noer.
Pada pertemuan ini, Jefry Noer memperkenalkan Indra Pomi kepada Firjan Taufa selaku marketing dari perusahaan itu. Jefry Noer kala itu menyampaikan, PT Wika akan kembali mengikuti lelang proyek jembatan tersebut, dan meminta kepada Indra Pomi untuk membantunya.
Masih di Maret 2015, Indra Pomi memanggil Fauzi selaku Ketua Pokja II, memberikan perintah untuk mengawal dan memenangkan perusahaan milik pemerintah itu dalam lelang pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City Multiyears Contract (MYC) Kabupaten Kampar APBD Tahun Anggaran 2015-2016. Atas perintah itu, saksi Fauzi menyanggupinya.
Perusahaan yang dimaksud akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang pada 25 Mei 2015 dengan total nilai pembangunan Rp122 miliar. Setelah lelang ini, mulai terjadi pemberian uang dari PT Wika kepada sejumlah pejabat di Kampar.
Selain Jefry Noer, uang juga diberikan PT Wika kepada Afrudin Angga selaku KPA jembatan Water Front City sebanyak Rp10 juta dari sekitar bulan Juni. Uang juga mengalir ke Fauzi selaku Ketua Pokja II, ia menerima jatah Rp100 juta melalui Firjan Taufa tahun 2015.
Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta. Uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika.
Selanjutnya, dilakukan penandatangan nota kesepatan antara Jefry Noer selaku Bupati Kampar dengan DPRD Kampar, yang terdiri dari Ahmad Fikri, Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan tentang Pengikat Dana Anggaran Kegiatan Jamak untuk Pembangunan Water Front City.
Setelah itu, pihak perusahaan menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini, diserahkan Firjan Taufan kepada Indra Pomi Nasution sebesar 20.000 Dolar Amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.
Selanjutnya uang itu diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar, Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan. Uang itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi Ramadhan.
Selain itu, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.
"Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencairan termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari perusahaan untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. "Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri," tegas JPU.
Kemudian terdakwa Adnan, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahap setiap bulan untuk kepentingan Adnan.
Lalu Saksi Fahrizal Efendi menerima uang Rp25 juta melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufik secara bertahap juga atas pengetahuan I Ketut Suarbawa.
Atas perbuatannya, terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufan telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |