Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau terkait izin pinjam pakai kawasan hutan, yang akan dilintasi jalan tol Pekanbaru-Rengat.
"Saya sudah menyurati Menteri LHK dalam rangka mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada CAKAPLAH.com, Selasa (30/3/2021).
Karena belum ada rekomendasi izin dari KLHK, lanjut Gubri, maka saat ini penetapan lokasi (Penlok) jalan tol Pekanbaru-Rengat belum bisa dilakukan.
"Penetapan penlok belum bisa, karena itu harus mendapat izin pinjam pakai dari KLHK. Karena beberapa titik jalan tol melewati kawasan hutan. Jadi kita tunggu surat dari Menteri LHK," katanya singkat.
Untuk diketahui, saat ini progres jalan tol Pekanbaru-Rengat tahap sosialisasi pengadaan tanah. Setelah itu baru dilakukan konsulitasi publik untuk mengetahui respon masyarakat.
Tahapan selanjutnya, maka bisa dilakukan penetapan lokasi oleh Gubernur Riau. Kemudian baru dilakukan pekerjaan kontruksi jalan tol.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |