Habib Rizieq Shihab.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menolak nota keberatan (Esepsi) dari terdakwa Habib Rizieq Shihab, dengan alasan beberapa poin dalam esepsi itu hanya bersifat argumen yang mengutip Ayat Suci Alquran dan Hadis. Sementara kedua hal itu tidak bisa menjadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia.
"Nota keberatan eksepsi terdakwa Habib Rizieq Syihab atas dakwaan penuntut umum dimulai dari hal 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pasal 156 KUHP. Keberatan Terdakwa dimaksud bukanlah bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Alquran, dan hadis Rasulullah SAW, yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," ujar JPU dari Kejaksaan Agung, dalam persidangan di Jakarta Timur, Senin (30/3/2021).
Untuk menjawab dalil dari Habib Rizieq Shihab itu, JPU pun mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dari hadis yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari & Muslim yang berbunyi sebagai berikut:
"Di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu. Lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya."
Dari sabda Rasul tersebut, kata JPU, memperlihatkan tak ada perbedaan perlakuan hukum terhadap siapa pun. Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.
"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," pungkas jaksa.