Razia Satpol PP Kota Pekanbaru di perumahan Jondul, Rabu (2/12/2020) lalu mengamankan 11 perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK). (Foto: dok.cakaplah.com)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dugaan prostitusi berkedok panti pijat di kawasan Jondul Kota Pekanbaru belum ditertibkan. Satpol PP yang diperintahkan Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT untuk menertibkan masih memberi surat peringatan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, akan layangkan surat peringatan ketiga setelah peringatan kedua diberikan pada minggu lalu. Peringatan kedua berlaku selama lima hari dan berakhir pada 30 Maret ini.
"Surat peringatan kedua berlaku sampai hari ini, berarti besok kita layangkan peringatan ketiga," ujar Iwan, Selasa (30/3/2021).
Ia menyebut, apabila peringatan ketiga sudah berakhir dan sejumlah rumah di permukiman jondul yang diduga tempat prostitusi masih beroperasi akan diberi tindakan tegas. Namun, menjelang itu, pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Upika terkait penertiban tempat tersebut.
"Setelah lima hari (peringatan ketiga), baru kita akan undang Upikanya berkaitan dengan rencana kegiatan penertiban. Tentu kita duduk bersama dulu," jelas Iwan.
Sejauh ini kata Iwan, pada peringatan kedua minggu lalu sudah 13 tempat yang tutup dari 36 surat peringatan pertama yang dilayangkan. "Sekitar 23 tempat masih beroperasi pada saat pemberian peringatan kedua," ucapnya.
Dari laporan personelnya, Ia mengaku sejumlah tempat masih tetap beroperasi menjelang peringatan ketiga dilayangkan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |