PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau melakukan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD 2019-2024.
Konsultasi publik KLHS tersebut melibatkan OPD Pemprov Riau dan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Ini dalam upaya sinkronisasi identifikasi dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan dalam rencana program semua perangkat daerah di Riau," kata Kepala DLHK Riau, Mamun Murod, Selasa (30/1/2021).
Murod mengatakan, dalam penyusunan KLHS banyak perubahan terkait kebijakan nasional, karena dalam penyusunan KLHS harus menyesuaikan RPJMN 2020-2024.
"Kemudian harus ada penyesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan di daerah karena terbitnya Permendagri 90 Tahun 2019," ujarnya.
Selain itu, lanjut Murod, juga perlu dilakukan penyesuaian kinerja dengan target keuangan. Karena saat ini pandemi Covid-19, tentu ada target yang perlu disesuaikan.
"Lalu adanya kebijakan baru tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang mengamanahkan adanya perubahan kebijakan, diantaranya tata ruang itu tidak adalagi RZWP3K dan RTWP, tapi hanya merupakan RTRW provinsi saja," terangnya.
"Karena KLHS disusun mengacu Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2016, dimana salah satu persyaratan penertiban Perda RPJMD harus ada laporan KLHS yang sudah divalidasi kementerian terkait. Sehingga rencana program selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Riau |