Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tahun 2020. Puluhan orang yang terkait pengelolaan restribusi sampah sudah diklarifikasi.
Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, termasuk orang yang sudah diperiksa oleh jaksa penyelidik Intelijen Kejari Pekanbaru. "Mantan Kadis Z sudah diklarifikasi," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (31/3/2021).
Penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat Kecamatan Tenayan Raya terkait pungutan retribusi sampah pada 2020. Atas laporan tersebut, Kejari Pekanbaru menindaklanjutinya dengan melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Diduga ada oknum di DLHK Pekanbaru yang melakukan pungutan liar ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Marel menyebutkan, pemanggilan terhadap Zulfikri dilakukan karena sebagai kepala dinas mengetahui terkait retribusi sampah. Kartu retribusi ditandatangani di zaman Zulfikri. "Karena yang teken kartu retribusi di zaman Kadis ini (Zulfikri, red)," kata Marel.
Pemanggilan tidak berhenti sampai Zulfikri. Menurut Marel, pihaknya juga akan memanggil para pihak lain, termasuk kepala bidang yang menangani masalah tersebut. "Jalan terus," tegas Marel.
Sebelumya diberitakan, jaksa penyelidik Intelijen Kejari Pekanbaru menemukan adanya pungutan retribusi sampah di luar ketetapan Perwako. Pungutan itu banyak yang tidak disertai kartu retribusi.
"Jadi ada beberapa data yang kami lihat melebihi dari Perwako (nominal yang tertera di Peraturan Walikota)," kata Marel.
Dari keterangan bendahara yang sudah diklarifikasi, dirinya tidak mengetahui siapa saja warga yang dipungut, lokasinya dan berapa besar pungutan. Pungutan dilakukan petugas lapangan.
Bendahara hanya menerima setoran dari petugas lapangan yang melakukan pungutan. "Jadi kita usut dari kartu retribusi," ucap Marel.
Berdasarkan fakta di lapangan, jaksa penyelidik menemukan banyaknya warga di kecamatan yang tidak menerima kartu pungutan retribusi sampah.
"Fakta di lapangan banyak yang tidak pakai kartu retribusi (sampah). Inilah banyak pihak-pihak yang memainkan, yang nominal di Perwako berapa, yang dikutip berapa," tambahnya.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain Kejari Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga mengusut kelalaian pengelolaan sampah oleh DLHK Kota Pekanbaru. Pengusutan berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021.
Polda Riau telah meningkat kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi.
Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Walikota Pekanbari, Firdaus, Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. Juga kabid dan sekretaris di DLHK, ahli pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli keselamatan dan warga.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |