Kepala DLHK Riau, Mamun Murod
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau mengklarifikasi adanya isu pungutan liar dan korupsi bantuan dana keuangan Pemprov Riau untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp8,3 miliar.
"Kami tegaskan bahwa isu itu tidak benar. Ini perlu diluruskan, bahwa pungutan dan korupsi bantuan dana Covid-19 itu tidak ada," tegas Kepala DLHK Riau, Mamun Murod kepada CAKAPLAH.com, Rabu (31/3/2021).
"Informasi ini jelas salah sasaran, apa hubungannya kami dengan bantuan keuangan penanganan Covid-19, sementara DLHK bukan instansi yang menyelesaikan penanganan Covid-19," sambungnya.
Murod mengatakan, informasi hoaks tersebut berawal dari laporan LSM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun karena persoalan ini masih kewenangan APIP, maka pihak Kejati menyerahkan laporan tersebut ke Inspektorat Riau untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Meski LSM telah mencemarkan nama baik instansi DLHK Riau, pihaknya tidak akan mempertentangkan tuduhan itu, dengan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Yang jelas hasil pemeriksaan Inspektorat tidak terdapat pungutan dan korupsi dana bantuan keuangan Pemprov Riau untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp8,3 miliar. Kami saja bingung, apa yang mau dikorupsi karena kegiatan itu tidak ada di kita. Kalau kegiatan tidak ada, jalan korupsinya darimana?" tegasnya lagi.
"Makanya ini harus diluruskan, agar ini bisa menjadi konsumsi publik, serta agar tak menjadi liar dan tidak terkendali yang bisa merugikan institusi kami. Terus terang kami institusi yang telah menerapkan zona integritas yang canangkan KPK, kita tidak ada melakukan pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, apalagi seperti yang berkembang saat ini," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |