Menkum HAM, Yasonna Laoly.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, menolak pendaftaran hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan kubu Moeldoko, dengan alasan dokumen yang didaftarkan tidak lengkap, sehingga tidak bisa diproses.
"Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi (diproses)," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly menjawab pertanyaan soal apakah kubu Moeldoko masih bisa mengajukan dan diproses, saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3/2021).
Dokumen yang belum dilengkapi kubu Moeldoko yakni perihal DPC, DPD, hingga surat mandat. Yasonna menyebut tak ikut campur jika nantinya kubu Moeldoko mengadakan KLB kembali dan memenuhi persyaratan.
"Dengan peristiwa yang apa, kita sudah teliti, tidak memenuhi. Kalau nanti mau dibuat yang lebih memenuhi itu bukan urusan kami," ujarnya.
Lebih lanjut, Yasonna tak mengurusi soal sengketa mengenai anggaran dasar Partai Demokrat. Yasonna mengatakan Kemenkumham hanya melayani administrasi hukum saja.
"Ada argumentasi yang disampaikan kepada kami, cukup apa, bahwa menurut anggaran dasar begini, begini bertentangan dengan Undang-undang Partai Politik, itu silakanlah. Diuji bukan di tempat kami, di pengadilan saja, di luar ranah kami," tegas Yasonna.