PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Barisan Massa Demokrat (BMD) Provinsi Riau, Indra Rukmana yang mendukung hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Sumatera Utara yang menempatkan Moeldoko sebagai Ketum mengatakan, bahwa ditolaknya hasil KLB oleh Kemenkumham merupakan hal yang biasa terjadi.
Indra Rukmana mengatakan bahwa pihaknya tidak gentar dan masih ada jalur-jalur yang masih bisa ditempuh untuk membuktikan KLB tersebut sah.
"Proses ini masih panjang, masih ada PTUN dan Mahkamah Agung. Jadi kader-kader yang bersama dengan beliau (Moeldoko), diharapkan bersabar dan tenang, masih ada proses yang akan kita lalui," kata Indra Rukmana, Rabu (31/3/2021).
Pihaknya di Riau, kata Indra Rukmana mendapatkan langsung arahan dari Pengurus Pusat, yang diketuai Moeldoko. Maka kader yang mendukung KLB masih solid.
"Ini pesan yang kami terima daei teman-teman
Pengurus Pusat langsung. Dalam proses politik itu biasa, kami tetap satu komando dan solid," cakapnya lagi.
Sebelumnya, BMD Riau menyatakan KLB yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum adalah sah.
Sikap itu disampaikan BMD Provinsi Riau setelah melakukan kajian yang komprehensif dan diskusi maraton dengan melibatkan berbagai pihak. BMD Riau menilai KLH di Sibolangit merupakan upaya menyelamatkan partai berlambang mercy itu dari kekuasaan dinasti keluarga.
"Menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi di tubuh Partai Demokrat, baik dalam skala nasional maupun daerah sebagaimana yang telah dipahami bersama, kami DPD Barisan Massa Demokrat Provinsi Riau telah melakukan pengkajian secara komprehensif, menyeluruh, sistematis," kata Ketua BMD Provinsi Riau, Indra Rukmana.
Diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.
Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3/2021).
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna dalam keterangannya.
Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada DPD, DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***