DUMAI (CAKAPLAH) – Terus meningkatkan pengawasan terhadap penyebaran virus Covid 19, Tim Yustisi dan Upika Kecamatan Bukit Kapur melakukan operasi penegakan hukum Protokol kesehatan dan berhasil menjaring 21 orang pelanggar protokol kesehatan yang terdiri dari 17 pria dan 4 wanita.
Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP, TNI , POLRI, Kejaksaan, Pengadilan Hakim, Panitera Pengganti, BPBD, Kesbangpol dan Dinas serta unsur pimpinan kecamatan Bukit Kapur, staf Kecamatan, Polsek, Koramil 02 Bukit Kapur. Kegiatan digelar di Pasar Sukaramai, Kelurahan Bukit Kayu Kapur Rabu (31/3/2021).
Camat Bukit Kapur Agus Gunawan SSOS yang didampingi Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria SIK dan Koramil 02 Bukit Kapur Kapt Arh Mhd Iskandar Daulay mengatakan, masyarakat yang terjaring operasi yustisi sebagian besar tidak menggunakan masker. Bahkan, jika masyarakat membawa masker, terkadang hanya disimpan di saku celana.
“Mereka membawa masker, tapi disimpan di saku celana, digantung di leher atau dimasukkan dalam tas dan agar masyarakat tersebut kapok serta dalam memutuskan mata rantai Covid 19, mereka diberikan sanksi sidang di tempat,” katanya.
Dirinya menjelaskan Operasi ini akan dilaksanakan setiap pusat keramaian.
Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dalam memutus matarantai Covid-19 serta diberikan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
“Khusus hari ini 21 orang yang terjaring razia protokol kesehatan karena tidak memakai masker diantaranya 17 orang pria dan 4 Wanita sesuai sidang di tempat dan keputusan Sanksi Hakim yang telah tentukan dan jumlah total denda Rp495.000,” tandasnya.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Dumai |