Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Siak, Sudarmono.
|
SIAK (CAKAPLAH) - Kasus perceraian di Kabupaten Siak tergolong cukup tinggi pada tahun 2020. Ada 538 kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) kelas II Siak.
Dari data kasus perceraian tersebut, didominasi gugat cerai oleh istri sebanyak 379 kasus. Sementara sisa 159 merupakan cerai talak atau diajukan oleh suami.
"Kasus cerai di Siak cukup tinggi, hampir 80 persen PA Siak menangani kasus perceraian," kata Panitera Muda Hukum PA Siak, Sudarmono kepada CAKAPLAH.com, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, kasus perceraian lebih banyak gugatan cerai dari istri karena proses gugatan lebih simple dibanding cerai talak.
Sudarmono mengatakan banyak kasus perceraian disebabkan konflik dalam rumah tangga secara terus-menerus dan adapula salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Beberapa faktor pun menjadi pemicu konflik tersebut.
"Faktornya macam-macam, kalau pasutri yang berdomisili di daerah pedesaan biasanya ekonomi keluarga, kalau pasutri yang tinggal di daerah perkotaan faktor media sosial dan perselingkuhan," cakapnya.
Pasutri yang bercerai itu, sambungnya, rata-rata orang berpendidikan tinggi, bahkan tak sedikit yang pegawai negeri dan swasta di Siak.
Sementara angka perceraian terhitung bulan Januari hingga Maret tahun 2021 ini, PA Siak sudah mencatat ada 203 kasus.
"Rinciannya Januari cerai talak 19 kasus dan gugatan 40 kasus. lalu Februari cerai talak 19 dan gugatan 57, kemudian Maret cerai talak 22 dan gugatan 46 kasus. Semoga tahun ini bisa ditekan," kata dia.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |