Ketua DPC PDI Perjuangan, H. Syafrizal, SE.
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Pelalawan menggelar rapat pleno membahas persoalan melilit salah seorang kadernya, yang tersandung Video Call Sex (VCS).
Akibat VCS diduga dilakukan oleh oknum anggota Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya pula menimbulkan gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat di Pelalawan.
Berbagai elemen masyarakat marah, mendesak agar pelaku diproses bahkan meminta pelaku untuk dicopot dari jabatannya, sebagai anggota DPRD Pelalawan. Aksi unjuk rasa pun digelar beberapa kali beberapa waktu lalu. Bahkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Pelalawan diminta bertindak. Tidak itu saja, sekelompok masyarakat melaporkan kasus VCS ini ke Mapolres Pelalawan.
Agar persoalan tidak menjadi bola liar, DPC PDI Perjuangan bersikap dengan menggelar rapat pleno pada Rabu (31/3/2021) lalu, di kantor DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Pelalawan yang terletak di Jalan Lingkar, Pangkalan Kerinci. Rapat ini membahas salah seorang kadernya, yang juga merupakan anggota DPRD Pelalawan inisial SH.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPC PDI Perjuangan, H. Syafrizal, SE dan Sekretaris H. Saniman, serta dihadiri sejumlah pengurus partai berlogo moncong putih itu.
Ketua DPC PDI Perjuangan Syafrizal mengungkapkan partai yang ia pimpin adalah tonggak pemerintahan Kabupaten Pelalawan ke depannya, di bawah kepempinan Bupati Pelalawan Terpilih Zukri dan Wakil Bupati Terpilih Nasarudin.
Ia menyadari kasus VCS yang sedang melilit kadernya, dikhawatirkan berimbas kepada estafet pembangunan Pelalawan ke depannya.
"Kasus VCS ini kita proses serius setelah mendapatkan rekomendasi dari BK DPRD Pelalawan, melalui rapat DPC PDI Perjuangan. Yang bersangkutan secara internal sudah kita minta keterangannya," kata ketua DPC, Syafrizal.
Adapun, cakapnya, rapat tersebut memutuskan beberapa poin ikwal menyikapi kasus VCS, seterusnya dilanjutkan ke DPD PDI Perjuangan provinsi Riau.
Diantaranya, bahwa DPC PDI Perjuangan sudah melakukan investigasi kepada SH atas dugaan penyebaran VCS pada tanggal 6 Januari 2021.
Poin berikutnya, bahwa DPC PDI Perjuangan sudah melakukan klarifikasi kepada SH terkait surat teguran dari BK dan ketua DPRD Pelalawan. Poin ketiga, tindakan SH dinilai telah merugikan nama baik partai dan DPC PDI Perjuangan sepakat menjatuhkan saksi berupa teguran.
Seterusnya, DPC PDI Perjuangan meminta kepada yang bersangkutan agar tidak lagi, mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Terakhir kita merekomendasikan saudara SH, untuk diklarifikasi DPD Provinsi Riau," tandasnya.
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Pelalawan |