PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau Mamun Murod menegaskan penertiban kebun yang berada di kawasan hutan Provinsi Riau akan mengacu kepada Undang-Undang Cipta Kerja (CK) Tahun 2020.
"Penertiban kebun ilegal yang berada di kawasan hutan tetap mengacu UU CK. Persoalannya keberadaan kebun itu sendiri terlanjur ada sebelum diberlakukannya UU CK tanggal 2 November 2020 lalu, dan sekarang kita menunggu peraturan pemerintah turunan dari UU CK itu," kata Mamun Murod kepada CAKAPLAH.com, Sabtu (3/4/2021).
Terkait persoalan itu, Murod menjelaskan, dalam UU CK itu disebutkan penyelesaian keberadaan kebun yang terlanjut berada di kawasan hutan itu harus melalui administrasi. Artinya tidak dengan penegakan hukum yang diutamakan.
"Dalam UU CK kebun seperti itu tidak dinyatakan secara ilegal, tetapi hanya berupa keterlanjuran. Karena itu penyelesaiannya adalah melalui administrasi, sedangkan ultimum remedium atau penegakan hukum pidana itu langkah terakhir," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Murod, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menginventarisir izin dari kebun-kebun yang berada di kawasan hutan di Riau.
"Jadi baik itu kebun yang dimiliki oleh orang perorangan maupun perusahaan dengan izin usaha perkebunan akan diinventarisasi," ujarnya.
Lebih lanjut Murod mengatakan, apabila ada kebun yang terlanjur berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin, maka harus melengkapi administrasinya.
"Itu tenggat waktu melengkapi administrasi diberikan selambatnya tiga tahun. Mereka harus melengkapi izin lokasi dan usaha perkebunan seperti, IUPB dan lainnya," terangnya.
"Jika telah dilengkapi proses izin administrasinya itu, maka kebun itu akan dilepaskan dari kawasan hutan. Bagi yang tidak melengkapi, maka dikenakan sanksi penghentian sementara pengelolaan kebun di kawasan hutan itu," sambungnya.
Karena itu, Murod membantah jika pihaknya tidak menindaktegas perusahaan maupun masyarakat yang memiliki kebun sawit di kawasan hutan.
"Kalau ada isu yang mengatakan kami telah melakukan pembiaran terhadap kebun sawit ilegal yang berada di kawasan hutan itu tidak benar," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |