PELALAWAN (CAKAPLAH) - Rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Juni 2021, akhirnya ditunda.
Penundaan diakibatkan tak dianggarkan biaya untuk penyelenggaraan Pilkades yang bakal diikuti 61 desa di Pelalawan.
Demikian diungkapkan Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pelalawan, Mahdalena melalui Kasi Adwilda, Kiki Syamputra kepada CAKAPLAH.com, Senin (5/4/2021).
"Penundaan ini disebabkan oleh alasan anggaran penyelenggaraan yang tak dianggarkan. Mengingat konsentrasi anggaran pada APBD 2021 masih terfokus untuk penanganan Covid-19, ini berdasarkan edaran pemerintah pusat, hingga berimbas kepada anggaran untuk penyelenggaraan Pilkades," terangnya Kiki Syamputra.
Pengunduran Pilkades awalnya, dijadwalkan di bulan Juni 2021, namun cakap Kiki Syamputra tetap diselenggarakan pada tahun ini, yakni di bulan Oktober 2021.
"Kita undur, bulan Oktober 2021. Dimana anggaran untuk penyelenggaraan dianggarkan pada APBD Perubahan 2021. Jadi tetap tahun ini kita jadwalkan setelah anggarannya, disetujui," cakapnya.
Kiki Syamputra bilang, anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pilkades seretak ini berkisar diangka Rp 2,9 miliar. Anggaran sebanyak itu, misalnya, diperuntukkan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan Pilkades sesuai protokol kesehatan.
"Kan suasana pandemi, jadi untuk penyelenggaraan Pilkades menyesuaikan dengan menerapkan Prokes. Seterusnya, untuk sarana dan prasarana penyelenggaraan kita anggarkan berkisar Rp 2,9 miliar," jelasnya.
Secara teknis, tambahnya, pelaksanaan Pilkades tahun 2021 tersebut harus menyesusaikan dengan peraturan protokol kesehatan (Prokes). "Jadi kami harus menyesuaikan regulasi dengan konsekuensinya berdampak pada anggaran sarana prasana protokol kesehatan,” jelasnya.
Pelanggaran Prokes selama pelaksanaan Pilkades tegas Kiki Syamputra, bisa diancam diskualifikasi terhadap calon Kades yang melanggarnya.
"Tetap mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M. Sebab, pelanggaran Prokes terhadap calon kades pada masa kampanye diancam diskualifikasi," imbaunya seraya mengatakan helat Pilkades serentak diselenggarakan tanggal 30 Juni 2021.
Adapun, rincian 61 desa di Pelalawan menyelenggarakan Pilkades serentak meliput, Kecamatan Ukui 6 desa, Kecamatan Pangkalan Kerinci 3 desa, Kecamatan Pangkalan Kuras 4 desa, Kecamatan Pangkalan Lesung 6 desa, Kecamatan Langgam 7 desa, dan Kecamatan Pelalawan 5 desa.
Selanjutnya, Kecamatan Kerumutan 6 desa, Kecamatan Bunut 5 desa, Kecamatan Teluk Meranti 6 desa, Kecamatan Kuala Kampar 7 desa, Kecamatan Bandar Sikijang 1 desa dan Kecamatan Bandar Petalangan.***
Penulis | : | Febri Sugiono |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |