Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Dr Jaja Subagja belum lama ini mengirim surat kepada seluruh bupati/walikota dan gubernur di Provinsi Riau.
Kepala daerah diimbau tidak melayani permintaan uang, proyek oleh oknum jaksa atau pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau.
Surat bersifat segera dengan nomor R-97/L.4/03/2021 ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, tanggal 29 Maret 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Riau dan para bupati/walikota.
Imbauan itu bertujuan dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Riau.
Untuk mengantisipasi adanya perbuatan oknum jaksa maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau (Kajati, Wakajati, para Asisten) yang berupaya untuk meminta uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Terkait hal itu, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edi Natar Nasution mengapresiasi kebijakan Kejati Riau menerbitkan surat imbauan tersebut.
"Tentu ini perlu diapresiasi, dan ini luar bisa. Karena pak Kajati benar-benar berkomitmen ingin menjadikan kejaksaan dan Provinsi Riau sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," kata Wagubri Edy Nasution, Senin (5/4/2021).
Atas imbauan tersebut, Wagubri mengaku sudah menginstruksikan kepada kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau, khususnya di bagian pengadaan dan jasa tidak melayani oknum jaksa maupun pegawai yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau untuk meminta proyek di Pemprov Riau.
"Saya sudah beritahu kepada Kepala Biro (Karo) Pengadaan dan Jasa untuk diketahui oleh ULP. Kalau perlu tempel di dinding surat imbauan dari Kejati Riau tersebut," terang mantan Danrem 031 Wirabima ini.
Untuk diketahui, ada empat poin penting yang disampaikan dalam surat imbauan Kejati Riau tersebut.
Pertama; Mohon agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang dan atau barang termasuk intervensi/intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkup Pemprov Riau yang dilakukan oleh oknum Jaksa atau Pegawai, baik para pejabat di lingkungan wilayah Kejati Riau maupun pihak lain yang mengatasnamakan pimpinan Kejati Riau serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Riau.
Kedua; Segeara melaporkan kepada pimpinan Kejati Riau jika ada upaya permintaan uang dan atau barang termasuk fasilitas lain atau intervensi intimidasi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan tersebut.
Pengaduan melalui hotline laporan pengaduan kejati-riau.kejaksaan.go.id/ptsp/, dan untuk mendukung kecepatan dan kelancaran penanganan pengaduan, diharapkan informasi disertai dengan data identitas pelapor, identitas terlapor, kronologis kejadian, data dukung yang relevan. Kami akan melindungi identitas pelapor, sepanjang laporan dilakukan berdasarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga; Kejaksaan Tinggi Riau terus mendukung pembangunan daerah dan investasi daerah untuk kemajuan daerah se-Provinsi Riau melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan secara profesional dan proporsional demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, para kepala daerah diminta meneruskan imbauan ini kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.
Keempat; Memohon kepada Gubernur Riau maupun para Bupati/Walikota se-Provinsi Riau untuk meneruskan surat imbauan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di seluruh Provinsi Riau.
Imbauan itu ditembuskan kepada Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Riau, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Riau.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |