ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Permohonan praperadilan yang diajukan Kepala BPKAD Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, ke Pengadilan Negeri Taluk Kuantan berbuah manis. Hakim mengabulkan permohonan Hendra dan meminta jaksa membebaskan Hendra dari penjara.
"Mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon atas kasus penyimpangan SPPD di Kuansing untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal, Timothee Kencono Malye, Senin (5/4/2021).
Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka SPPD fiktif dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 Tanggal 10 Maret 2021. Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah.
Diketahui, Hendra AP ditahan oleh jaksa penyidik Kejari Kuansing pada Kamis, 25 Maret 2021 dan dititip di tahanan Polres Kuansing. Dengan putusan tersebut, hakim meminta penyidik Kejari Kuansing untuk membebaskan Hendra AP dari tahanan
Pembacaan putusan oleh hakim tersebut disaksikan kuasa hukum Hendra AP, yakni Bangun Sinaga dan Putra Piliang. Dari Kejari Kuansing hadir Kasi Pidsus Roni Saputra.
Bangun Sinaga mengungkapkan sejak awal pihaknya menilai ada kejanggalan di kasus tersebut. Kliennya menduga bahwa dirinya dikriminalisasi dan dizolimi.
"Sebab itu klien kami mengajukan praperadikan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau," kata Bangun.
Atas putusan prapid itu, pihaknya memohon kepada Jaksa Agung RI untuk melakukan evaluasi kinerja para pejabat di Kejari Kuansing. "Kita juga minta apabila ada penetapan tersangka lagi untuk sepenuhnya ditangani di Kejaksaan Tinggi Riau agar kasus klien kami lebih jelas," kata Bangun.
Keluarkan Sprindik Baru
Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan sudah menerima kabar putusan prapid. Ia menyebut akan mempelajari putusan tersebut. "Setelah dipelajari dan kami akan perbaiki kekurangan dalam prapid," kata Hadiman.
Hadiman menyebut akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap kasus SPj fiktif BPKAD tahun 2019. Hendra akan kembali diagendakan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Tidak hanya Hendra, pemeriksaan juga akan dilakukan pada para staf di BPKAD Kuansing pada Kamis (8/4/2021). "Kami akan periksa seluruh staf karena dalam prapid kemarin kami baru periksa 25 orang. Dalam aturan diperbolehkan, minimal dua alat bukti baru untuk menetapkan tersangka," tuturnya.
Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta.
Sebelumnya Hadiman menjelaskan, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,.
Pihak BPKAD Kabupaten Kuansing juga telah menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif ke penyidik Kejari Kuansing sebesar Rp493 juta. Uang itu diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |