Gubernur Riau Syamsuar
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Riau termasuk salah satu dari 20 provinsi di Indonesia yang ditetapkan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Hal itu disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai melakukan rapat koordinasi bersama bupati/walikota terkait penanganan Covid-19, di Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Selasa (6/4/2021).
"Riau dan beberapa provinsi di Indonesia ditetapkan untuk menetapkan PPKM. Makanya saya minta bupati/walikota untuk mempersiapkan PPKM itu," katanya.
Gubri berharap pelaksanaan PPKM di kabupaten/kota bisa diterapkan sampai ketingkat Rukun Tetangga (RT). Sehingga tidak terjadi penularan Covid-19 bisa ditekan.
"Jadi kita beri kesempatan bupati/walikota menentukan di mana lokasi PPKM. Sebab kita harapkan PPKM sampai ke tingkat RT," ujarnya.
Lebih lanjut Gubri mengatakan, penerapan PPKM skala mikro ada ketegorinya. Misalnya di satu kelurahan terdapat pasien Covid-19.
"Misalnya si A di kelurahan ini positif Covid-19, dan setelah di traking kontak ada yang kena sekitar lima orang. Maka daerah itu dikategorikan zona merah. Jadi PPKM bisa dilakukan per RT, RW atau desa/kelurahan, semua tergantung perkembangan Covid-19 masing-masing daerah," terangnya.
Disinggung kapan PPKM diberlakukan di kabupaten/kota se-Riau, Gubri menyatakan penerapan PPKM tergantung bupati/walikota.
"Kami harapkan secepatnya, kalau bisa diterapkan besok lebih baik. Karena lebih cepat lebih bagus," cakapnya. (ADV)
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |