PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau hampir merampungkan berkas perkara ambruknya turap Danai Tajwid, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Diharapkan perkara segera dilimpah ke pengadilan.
Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan dua orang tersangka, Selasa (16/2/2021). Mereka adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan MD Rizal dan Tengku Pirda, honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan sekaligus operator alat berat.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, tim jaksa penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan kedua tersangka. "Saat ini, tim masih melakukan tahap pemberkasan," ujar Raharjo, Selasa (6/4/2021).
Tim penyidik juga sudah mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana dalam kasus tersebut. Sebelumnya, tim bersama saksi ahli sudah turun ke lokasi turap. "Alat bukti sudah cukup," kata Raharjo.
Alat bukti yang diperoleh tersebut telah memenuhi Pasal 183 ayat 1 KUHAP. Jika pemberkasan selesai, akan diserahkan ke jaksa peneliti untuk mengetahui kelengkapan formil dan materil.
"Tinggal tunggu pemberkasan saja. Kita berharap, dalam waktu yang tidak lama, kasus ini selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tutur Raharjo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.
Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam, Pelalawan dengan panjang 200 meter.
Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu, 12 September 2020 lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.
Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Jadi pengakuan tersangka MR saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman Azazi, Asisten Pidsus Kejati Riau saat itu.
Proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, dinilai tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam. "Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.
Hilman menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan konstruksi.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kadis PUPR Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksaan juga dilakukan pada Inspektur Pelalawan M Irsyad dan Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |