(CAKAPLAH) - KPK terus berupaya mengejar dan menangkap para buron yang masih belum diketahui keberadaannya. KPK telah membentuk tim pencarian daftar pencarian orang (DPO) untuk memudahkan dalam proses pencarian.
"Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kita lepaskan dari tugas sehari-hari, ya saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).
"Ya tapi mudah-mudahan ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kita mencari DPO-DPO lain," sambungnya.
Karyoto mengatakan, jika keberadaan DPO dibeberkan ke publik, itu malah mempersulit pengejaran. Dengan begitu, dia berharap para DPO itu sedang tidur nyenyak tanpa mengetahui progres pengejaran KPK.
"Saya tidak, kan ceritanya dia (DPO) kalau misalnya ada ini, ada ini nanti apa ya, mudah-mudahan dia tidur nyenyak, nggak dengar kita. Nanti pas kita datang, ada terus kita tangkap," ujar Karyoto.
Berikut ini buron KPK yang masih dicari:
1. Harun Masiku
Tindak pidana korupsi kasus kasus suap PAW DPR. Harun Masiku sudah buron lebih dari setahun. Dalam kasus suap tersebut, tiga orang lain yang terlibat, yakni Saeful Bahri, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina, sudah divonis bersalah.
2. Kirana Kotama
Tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017 kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) bersama-sama dengan M Firmansyah Arifin, selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar, selaku Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).
3. Izil Azhar
Perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
4. Surya Darmadi
Perkara setiap orang yang secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014, yang diduga dilakukan oleh Surya Darmadi (owner PT Darmex/PT Duta Palma Group) dkk.