Pemakaman jenazah Covid-19.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peraturan Walikota (Perwako) tentang pemindahan jenazah non Covid-19 di TPU Tengku Mahmud, Kota Pekanbaru tahap finalisasi. Setelah selesai, jenazah yang memiliki bukti negatif Covid-19 bisa dipindahkan dari pemakaman khusus Covid-19 itu.
"Sudah kita bahas, sudah kita finalisasi. Mudah-mudahan bisa segera kita serahkan ke bagian hukum untuk diharmonisasi dan ditandatangani Pak wali,'' kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru Syamsuir, Rabu (7/4/2021).
Perwako ini disusun guna mengakomodir permintaan keluarga yang kerabatnya dimakamkan di lokasi pemakaman khusus Covid-19. Sejumlah keluarga ingin memindahkan jenazah keluarga mereka yang telah dimakamkan di Pemakaman khusus Covid-19 ke TPU lain.
Sebab, hasil pemeriksaan medis menyatakan negatif dari Covid-19, sementara jenazah sudah terlanjur dimakamkan di TPU Tengku Mahmud.
Ia menekankan, dalam Perwako ini, hal penting yang diatur adalah pemindahan jenazah dari pemakaman khusus Covid-19 bisa dilakukan.
"Yang jelas, jenazah yang non Covid-19 dapat dipindahkan. Asalkan memenuhi prosedur pemindahan sesuai SOP kesehatan. Intinya ada bukti itu non Covid," jelasnya.
Sementara untuk anggaran pemindahan jenazah, direncanakan biaya akan dibebankan pada keluarga yang menginginkan pemindahan jenazah.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |