Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau melakukan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Untuk rencana PPKM kita sudah koordinasikan dengan Satpol PP kabupaten/kota, agar mereka dapat mendukung penerapan PPKB di daerah masing-masing," kata Kasatpol PP Riau, Hadi Penandio kepada CAKAPLAH.com, Kamis (8/4/2021).
Dia mengatakan, koordinasi tersebut menindaklanjuti arahan Gubernur Riau dan instruksi pemerintah pusat. Yang mana PPKM dianjurkan minimal sampai ketingkat desa/kelurahan.
"Sesuai penekanan pak Gubernur perkuatan PPKM lebih di kabupaten/kota. Karena sesuai intruksi menteri, PPKM itu dianjurkan sampai ke tingkat desa/kelurahan, bahkan pada zonasi tertentu sampai ke tingkat RT/RW," terangnya.
Karena itu, Hadi berharap untuk langka awal untuk penerapan PPKM, agar jajaran Satpol PP kabupaten/kota segera melakukan pemetaan zonasi.
"Jadi bisa mulai sekarang mereka memetakan zonasi. Mana zonasi merah, kuning dan hijau. Minimal di tingkat desa/kelurahan, kecuali di zonasi-zonasi tertentu bisa tingkat RT/RW. Karena mereka yang lebih mengetahui kondisi di daerah masing-masing," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |