Lokasi tambang ilegal di Jalan Lintas Riau - Sumut Simpang Dinamik, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polda Riau menangkap 2 pelaku penambangan ilegal di kawasan hutan produksi di daerah Rokan Hilir (Rohil). Selain para pelaku, Polda Riau juga mengamankan 2 alat berat sebagai barang bukti.
Pengungkapan penambangan ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada 25 Maret 2021. Mendapat laporan itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kita tangkap 2 pelaku atas tindak pidana penambangan tanpa izin yaitu pasir, tanah, dan batu di kawasan hutan produksi yang berada di Jalan Lintas Riau - Sumut Simpang Dinamik, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil," ucap Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (8/4/2021).
Dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu pelaku A sebagai pemilik pertambangan dan pelaku PAA sebagai operator alat berat.
Selain pelaku, petugas juga menyita mesin penghisap pasir dan beberapa nota penjualan pasir, pipa serta selang sebagai alat bukti tindak pidana para pelaku.
"Kawasan hutan yang ditambang oleh para pelaku yakni mereka mengambil pasir, batu, serta tanah. Aktifitas ini sudah berlangsung lama," lanjutnya.
Hingga kini penyidik masih mendalami berapa pendapatan para pelaku dari penambangan ilegal ini, termasuk siapa saja orang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.
"Pelaku dijerat pasal 158 Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |
01
02
03
04
05
Indeks Berita