Salah satu tiang reklame di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Beberapa tiang reklame yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Riau, dan Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, serta beberapa ruas jalan protokol lainnya yang ada di Pekanbaru segera ditertibkan.
"Ini (tiang reklame) sudah didata, tapi tidak bisa langsung sekaligus ditertibkan. Fokus tahun ini penertiban tiang reklame yang melintang di jalan (bando)," cakap Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto, Kamis (8/4/2021).
Dari awalnya sembilan bando yang ada di Pekanbaru, saat ini hanya tersisa empat bando setelah Satpol PP melakukan pemotongan. Namun sejauh ini penertiban tiang reklame dan juga bando terkendala oleh anggaran.
"Sekarang anggaran sudah bisa dijalankan, surat teguran juga sudah dilayangkan agar pemotongan tiang dilakukan sendiri oleh pemiliknya," jelasnya.
Quarte juga menjelaskan untuk tiang reklame yang tidak memiliki izin namun berada di kawasan yang tidak dilarang, ia meminta agar para pemilik reklame untuk segera mengurus izinnya.
Namun jika tiang-tiang reklame tersebut menyalahi prosedur dan membahayakan masyarakat dan pengguna jalan, DPMPTSP menegaskan agar Satpol PP segera melayangkan surat teguran ke pemilik tiang reklame agar dilakukan pemotongan sendiri.
"Ini agenda dari Satpol PP, kalau bando sudah selesai ditertibkan pasti nanti tiang reklame ilegal akan dipotong," tutupnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |