Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas tiga lima tahun (GTKHNK 35+) Provinsi Riau Desy Qadarsy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Program pengangkatan 1 juta guru honorer menjadi PNS yang digaungkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim diharapkan dikhususkan untuk guru honorer yang berumur 35 tahun ke atas.
Sebagai informasi sebanyak 1 juta guru tersebut akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Harapan kita dengan adanya program dari Menteri Nadiem Makarim tentang satu juga guru, kita sangat berharap pemerintah melirik guru honor," ujar Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas tiga lima tahun (GTKHNK 35+) Provinsi Riau Desy Qadarsy kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (9/4/2021).
Ia mengatakan saat ini jumlah guru honor berumur diatas 35 tahun di Indonesia mencapai 174 ribu. Mereka itu benar-bener ada dan sudah honor puluhan tahun bahkan sudah mendekati masa pensiun.
"Ada yg sudah mengabdi diatas 20 tahun. Itu sudah sangat lama. Pengabdian mereka di tempat terpencil juga dengan gaji minim bahkan dibawah UMK namun mereka tetap semangat menjalankan tugas. Ini yang kita perjuangkan," cakapnya.
Untuk itu dengan jumlah gunur honorer berumur diatas 35 tahun yang hanya 174 ribu, maka sebaiknya ini langsung diangkat saja menjadi PNS.
"Kita berharap dengan adanya regulasi 1 juta guru ini pemerintah mengutamakan dan mengakomodir guru-guru honorer yang sudah diatas 35 tahun dan pengabdiannya sudah lama. Kami yang berumur diatas 35 tahun ini tidak sampai 1 juta kok. Kami mohon pemerintah mengakomodir hal ini," ungkapnya.
Lanjut Desy, sebenarnya untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sangat merugikan guru honorer umur 35 tahun keatas.
Alasan pertama adalah di PP itu sudah jelas ada yang nanya dikontrak. "Kalaulah ini dikontrak berarti setiap akhir tahun kita ada ketakutan. Diperpanjang atau diputus kontraknya dan ini bukan bentuk penghargaan namanya," sebutnya.
Alasan kedua adalah di PP 49 juga menyebutkan yang boleh mendaftar PPPK itu berumur 20-59 tahun atau 1 tahun menjelang masa pensiun.
"Nah artinya yang usia diatas 35 tahun yang pengabdian lama harus bersaing dengan adik-adiknya. Tempat untuk diduduki sedikit tapi yang bersaing banyak. Nah harusnya pemerintah memikirkan hal itu. Jika PPPK ini untuk menyelesaikan kasus honorer, ya harusnya harus betul-betul yang untuk honorer diatas 35 tahun," harapnya.
"Diangkat saja honorer 35 tahun ke atas ini, tanpa ada kontrak. Karena sekarangpun guru honor juga sudah dikontrak dengan perpanjangan SK tiap tahun," imbuhnya.
Selanjutnya untuk honorer dibawah 35 tahun, dengan adanya PPPK ini mendapatkan keuntungan double. Karena bisa ikut CPNS bisa juga ikut PPPK.
"Nah bagaimana yang sudah 35 tahun. CPNS nggak boleh karena terbentur usia, jadi jalan mereka ya cuma PPPK. Jika memang regulasi PPPK ini bisa menyelesaikan kasus honorer, ya kenapa tidak diangkat saja semua honorer berumur 35 tahun keatas ini," sebutnya.
Untuk memperjuangkan hal ini, pihaknya sudah mendatangi berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga pemerintah pusat.
"Kita sudah menjumpai Wakil Gubernur dan Disdik. Kita juga sudah menjumpai DPR RI dan juga DPD RI. Alhamdulillah semuanya memberikan tanggapan positif. Kami akan terus berjuang untuk hal ini," tutupnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |