Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggandeng Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dalam menenertibkan aset tanah pemerintah setempat yang belum bersertifikat.
Langkah itu menindaklanjuti instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sesuai RPJMN agar pada tahun 2024 seluruh aset tanah pemerintah daerah harus memiliki sertifikat.
"Untuk penertiban aset tanah kita sudah bekerjasama dengan Kanwil BPN Riau," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy kepada CAKAPLAH.com, Jumat (9/4/2021).
Masrul mengatakan, dari 1.003 aset tanah milik Pemprov Riau yang tersebar diseluruh kabupaten/kota, baru 380 tanah yang telah bersertifikat.
"Artinya masih ada 623 aset tanah Pemprov Riau yang belum bersertifikat. Dan ini secara bertahap sampai 2024 sesuai program RPJMN seluruh aset harus tuntas," terangnya.
Lebih lanjut Masrul mengatakan, dari 623 tanah yang belum bersertifikat, berdasarkan pendataan di kabupaten/kota, banyak juga tanah Pemprov Riau yang belum memiliki alas hak (surat dasar untuk mendapatkan hak tanah berupa SKGR atau SKT).
"Termasuk nanti masalah luasan dan batas-batasan patok tanah. Dan ini segera kita selesaikan bersama pihak terkait, agar tahun 2024 target dapat tercapai," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |