PEKANBARU (CAKAPLAH) - Presiden Jokowi menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai hari cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Akan tetapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada tanggal tersebut tetap tidak bisa meninggalkan Kota Pekanbaru untuk mudik lebaran. Ada apa?
Menanggapi kembali bertambahnya jadwal cuti bersama, Kepala Bidang Disiplin Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPK-SDM) Kota Pekanbaru, Fajri Adha menyebut jika Pemko Pekanbaru akan menyesuaikan keputusan pemerintah pusat.
Baca: Presiden Jokowi Tanda Tangani Keppres 23 Juni Cuti Bersama
“Kita sifatnya menyesuaikan. Jika pemerintah kembali menambah jadwal cuti bersama, tentu kita akan mengikuti perintah pemerintah. Apalagi penambahan cuti langsung ditandatangani Pak Presiden,” kata Fajri kepada CAKAPLAH.com, Kamis (15/6/2017).
Ditambahkan Fajri, meski tanggal 23 Juni dinyatakan hari libur bersama, namun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Pekanbaru tetap melaksanakan upacara Hari Jadi Kota Pekanbaru ke 233.
“PNS dan THL memang tidak bekerja seperti biasanya, tapi hanya mengikuti upacara. Nah untuk acara lainnya kami belum dapat info dari ketua panitia HUT Kota Pekanbaru,” cakapnya.
Mantan Camat Siak Hulu ini menyebut, untuk sanksi yang diberikan kepada ASN yang menambah jadwal libur kerja akan dikenakan sanksi pemotongan TP2K dan penundaan kenaikan pangkat.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |