ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sedang lakukan pergeseran anggaran atau refocusing. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap dibayarkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil saat dikonfirmasi mengatakan saat ini TPP sedang diproses. "Lagi diproses, pergeseran anggaran belum selesai. TPP itu tetap ada. Tunggu refocusing, jika selesai semua bisa kita terapkan," kata Jamil, Jumat (9/4/2021).
Ia menyebut, saat ini Pemko masih lakukan revisi terkait adanya kekeliruan di Peraturan Walikota (Perwako). "Iya Perwako yang kurang pas kemarin, kita pas kan," kata dia.
Sebelum direvisi, Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 55 tahun 2021, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sempat heboh. Ada ketimpangan besaran TPP yang diterima.
Sesuai Perwako yang belum direvisi, dalam sebulan, Pejabat Tinggi Pratama di Pemko Pekanbaru bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga puluhan juta rupiah di luar dari gaji pokok sebagai ASN.
Perwako setebal 56 halaman ini menjabarkan bahwa pemberian TPP dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan pegawai ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
TPP ini telah mendapatkan persetujuan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900/1071/keuda tanggal 8 Februari perihal pemberian persetujuan tambahan penghasilan pegawai ASN pada tahun anggaran 2021.
TPP ASN diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah seperti yang tertuang dalam bab II pasal 2. TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan kerja dan pertimbangan objektif lainnya.
Perhitungan TPP ASN Basic TPP sama dengan besaran tunjangan kinerja BPK per kelas jabatan dikali indeks kapasitas fiskal daerah dikali indeks kemahalan konstruksi dikali indeks penyelenggaraan pemerintah daerah.
Pembayaran TPP ASN setiap bulannya dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. Penilaian produktivitas kerja sebesar 70 persen dari besaran TPP ASN yang diterima ASN dan penilaian disiplin kerja sebesar 30 persen dari besaran TPP ASN yang diterima pegawai ASN.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |