Ilustrasi rumah makan tutup selama siang hari Ramadan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penertiban tempat usaha seperti rumah makan dan tempat hiburan di Bulan Ramadan di Pekanbaru menunggu instruksi Walikota.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menjelaskan, nantinya tim Satpol PP bersama tim gabungan dari DPMPTSP Kota Pekanbaru, Polri-TNI, Kemenag, MUI dan lainnya akan turun langsung untuk pengamanan selama Ramadan.
"Kita lihat nanti jadwalnya. Yang jelas kita menunggu instruksi dari walikota dulu, bagaimana pelaksanaan dan aturannya selama Ramadan," ujar Iwan, Sabtu (10/4/2021).
Iwan menjelaskan bahwa saat ini Pemko Pekanbaru masih melakukan pembahasan terkait bagaimana ketentuan tehadap pelaku usaha yang menjual makanan. Termasuk operasional tempat hiburan.
"Kalau berdasarkan Perda, tempat hiburan ya harus tutup," kata dia.
Tetapi ada kelonggaran bagi yang menjual makanan untuk umat selain Islam, yang tidak menjalankan ibadah puasa. Namun, kata dia, ini masih dibahas seperti apa teknisnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |