ROHUL (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan Hulu menetapkan sebanyak 3.706 pemilih yang berhak menyalurkan hak pilihnya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di Kawasan PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara.
3.706 Pemilih yang ditetapkan KPU tersebut adalah hasil Pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (Dptb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) pada Pelaksanaan Pilkada Rohul 9 Desember.
"Iya sudah kita Plenokan semalam (Sabtu,red) dimana hasil Pencermatan dituangkan dalam SK KPU Nomor 41/ PL.02.1-Kpt/1406/KPU-Kab/ IV/2021 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pencermatan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2020," cakap Ketua KPU Rohul Elfendri ST. M.eng Kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (11/4/2021).
Elfendri menjelaskan, berdasarkan Surat KPU RI nomor 273, ada beberapa katagori pemilih yang dilakukan pencermatan.
Katagori pertama yang dicermati yaitu Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap di 25 TPS PSU pada tanggal 9 Desember. Pencermatan DPT ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya Pemilih di 25 TPS PSU yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain di luar 25 TPS PSU pada tanggal 9 Desember 2020.
"Berdasarkan pencermatan yang kami lakukan tidak ada pemilih di 25 TPS PSU tersebut yang memilih di TPS lain diluar 25 TPS PSU. Ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen A5 yang keluar dari 25 TPS tersebut pada 9 Desember," jelasnya.
Dengan demikian, maka dalam PSU ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan tidak berubah dari DPT pada Saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu sebanyak 3.580 pemilih.
Katagori Pemilih Kedua yang dilakukan Pencermatan adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) pada tanggal 9 Desember di 25 TPS PSU.
Pencermatan DPPh dilakukan dengan menelisik data pemilih Pindahan di 25 TPS PSU tanggal 9 Desember dan mengecek apakah pemilih tersebut berasal dari DPT Pindahan dari TPS lain di luar 25 TPS PSU, atau DPT pindahan salah satu TPS yang juga melaksanakan PSU.
"Untuk katagori pemilih DPPh ini kita temukan 73 pemilih. Jika DPPh-nya adalah pindahan dari TPS lain di luar 25 TPS PSU maka akan difasilitasi A.5 dengan status Pindah Memilih. Namun, jika Pemilih Pindahan tersebut DPT awalnya masih masuk 25 TPS PSU maka disarankan kembali ke TPS DPT asal," terang Elfendri.
Elfendri menambahkan, untuk Pemilih Pindahan pada 9 Desember, Pengurusan A.5 dibuat oleh KPU Rohul. Pemilih DPPh ini tidak lagi mengurus A.5 ke PPK. Mereka nantinya akan dijumpai oleh petugas untuk sekaligus penyerahan C-Pemberitahuan sebagai pemilih DPPh.
"Kita berupaya menjumpai paling lambat H-1 namun bila tidak ditemukan bisa datang langsung ke TPs dengan membawakan identitas resmi," ujarnya.
Katagori ketiga pemilih yang dilakukan pencermatan adalah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTB) di 25 TPS PSU pada tanggal 9 Desember. Untuk Katagori Pemilih DPTb ini terdapat 53 Pemilih.
Khusus DPTb Ini, pencermatan dilakukan dengan memastikan apakah warga yang memiliki identitas yang berdomisili di Kawasan 25 TPS PSU tersebut, masuk dalam DPT atau tidak.
Apabila Pemilih DPTB tersebut masuk DPT salah satu TPS PSU, namun 9 Desember mencoblos di TPS lain yang masuk dalam 25 TPS PSU, maka statusnya berubah menjadi pindah memilih. KPU akan memfasilitasi dengan memberikan A.5 dan C Pemberitahuan untuk yang bersangkutan pada PSU 21 April.
"Namun, jika tidak terdaftar di DPT manapun, pada 9 Desember, maka yang bersangkutan tetap diberikan hak pilihnya dalam Dptb dan dimasukan dalam A.DB atau Form daftar pemilih tambahan di TPS di Tempat ia memilih 9 Desember," ujarnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Rokan Hulu |