PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru melakukan sosialisasi Kepesertaan Pekerja/Buruh Bukan Penerima Upah (BPU) atau biasa disebut buruh lepas.
Kepala Disnakertrans Riau H Jonli mengatakan, sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini bagi buruh BPU yang di bawah Serikat pekerja/serikat buruh. Menurutnya, sosialisasi tindaklanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Artinya kami Disnaker Riau dan BPJS Pekanbaru melakukan sosialisasi itu terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ada 26 elemen terkait yang diperintahkan untuk melaksanakan Inpres tersebut," kata Jonli kepada CAKAPLAH.com, Senin (12/4/2021).
Lebih lanjut Jonli mengatakan, khusus perusahaan pekerja/buruh yang menerima upah tentu tidak menjadi masalah. Karena selama ini pekerja atau buruhnya telah terdaftar langsung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, lanjut Jonli, bagaimana pihaknya memikirkan dengan nasib buruh yang tidak menerima upah atau tidak bekerja di bawah perusahaan. Seperti buruh harian lepas, buruh bongkar muat dan sebagainya.
"Makanya kita difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan mengundang sekitar 50 pengurus serikat pekerja NIBA (Niaga, Bank Asuransi). Nanti juga akan kita undang serikat pekerja lainnya," terangnya.
Untuk itu, Jonli berharap dengan sosialisasi ini para pengurus NIBA itu dapat mendaftarkan anggotanya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, para buruh akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriyadi menyebutkan, jika jaminan sosial bagi pekerja atau buruh BPU ini sangat penting. Apalagi, tidak ada jaminan keselamatan dalam bekerja.
"Dengan adanya dukungan Disnaker Riau ini, kita menginginkan meningkatnya cakupan kepesertaan BPJS ini. Termasuk dalam rangka Optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.
Karena itu, pihaknya akan terus mencoba mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial ini keseluruh buruh BPU. Tentunya dengan syarat, buruh BPU itu memiliki wadah atau serikat buruh.
Terkait jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh BPU itu., lanjut Uus, minimal harus mengikuti dua program sebesar Rp16.800 tiap bulan. Buruh BPU akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Tetapi kita berharap buruh ini juga mengikuti program JHT dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total perbulannya untuk tiga porgram itu, Rp36.800 tiap bulannya," cakapnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |