THR.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 ditujukan kepada seluruh gubernur di seluruh Indonesia.
Terkait hal itu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui Kepala Dinas Kepela Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Jonli mengatakan, sesuai arahan Menaker tahun ini pekerja/buruh tetap diberikan THR keagamaan.
"Artinya pekerja/buruh yang masa kerjanya satu tahun ke atas wajib diberikan THR sebesar satu bulan gaji," kata Jonli kepada CAKAPLAH.com, Selasa (13/4/2021).
Sedangkan bagi pekerja/buruh masa kerjanya kurang dari satu tahun, lanjut Jonli, maka THR diberikan secara proposional.
"Misalnya dia kerja baru delapan bulan, maka THR diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah. Tapi kalau masa kerja diatas setahun, maka perusahaan wajib memberi THR sebulan gaji," terangnya.
Mantan Penjabat Walikota Dumai ini menegaskan, THR wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Meski begitu, Jonli menegaskan karena saat ini masih suasa pandemi Covid-19, maka ada semacam solusi bagi perusahaan untuk berdialog kepada pekerja/buruh dalam pemberian THR.
"Namun saya tegaskan, THR tetap dibayarkan perusahaan. Kalau diwajibkan memberi THR 7 hari sebelum lebaran, maka dengan solusi ini THR bisa diberikan mendekati lebaran atau setelah lebaran, yang penting ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja/buruh," jelasnya.
"Kalau perusahaan menempuh jalur itu, maka perusahaan harus ada laporan keuangan. Dan nanti akan kami cek benar tidak dia tak punya uang membayar THR. Makanya sebelum langkah ini ditempuh, sebaiknya perusahaan yang terdampak Covid-19 harus ada kesepakatan dengan pekerja/buruh," tegasnya.
Karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyiapkan surat edaran gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau agar menyurati perusahaan yang ada di wilayahnya.
"Suratnya sedang kita siapkan untuk diteruskan ke bupati/walikota se-Provinsi Riau," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |