ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru. Sudah 20 orang diklarifikasi oleh tim Bidang Intelijen Kejari Pekanbaru.
"Sudah ada 20-an yang diklarifikasi. Kemarin ada beberapa orang tambahan, baik koordinator, orang dinas dan wajib retribusi, seperti badan usaha dan rumah tangga," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (13/4/2021).
Mantan Kepala DLHK Pekanbaru tahun 2019, Zulfikri, juga sudah diklarifikasi. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan juga akan dilakukan pada mantan Kepala DLHK, Agus Pramono. "Kemungkinan (dipanggil) ada," kata Marel.
Pengusutan perkara bermula dari laporan yang diterima Bagian Intelijen Kejari Pekanbaru dari masyarakat Kecamatan Tenayan Raya. Atas laporan tersebut, dilakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru.
Disinyalir ada oknum di Dinas LHK Pekanbaru yang melakukan pungutan liar ke masyarakat. Tarif pungutan dikutip dari masyarakat tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Tak hanya itu, besaran tarif dipungut bervariasi dan tidak disetorkan ke kas daerah. Sehingga, disinyalir merugikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).
Klarifikasi itu, semakin menguatkan sangkaan kalau ada penyimpangan dalam pemungutan retribusi sampah. Marel mencontohkan, misalnya Rp100 ribu sebulan, ternyata dalam kartu retribusi tidak terisi semua.
"Direkapnya itu, bolong-bolong. Misalnya, bulan Mei, Juni, Juli dia tidak bayar sampai Agustus. Bulan November dia bayar. Ditanyain ke wajib retribusinya, ngakunya dia bayar semua. Ini yang akan kita kroscek, kita dalami," kata Marel.
Marel menargetkan penanganan perkara ini tidak lama lagi. Selanjutnya, akan dilakukan ekspos di hadapan pimpinan. "Kita mau segera ekspos. (Minta) Petunjuk pimpinan, Bagaimananya. Limpah Pidsus kah atau bagaimana atau diperpanjang," pungkas Marel.
Selain Kejari Pekanbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga mengusut kelalaian pengelolaan sampah oleh DLHK Kota Pekanbaru. Pengusutan berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021.
Polda Riau telah meningkat kasus dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi.
Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Walikota Pekanbari, Firdaus, Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.
Pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. Juga kabid dan sekretaris di DLHK, ahli pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli keselamatan dan warga.
Dalam kasus ini, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Yakni, Pasal 40 ayat (1) ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |